Reporter: Asnil Bambani Amri, Risky Widia Puspitasari, Izzatul Mazidah | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Kementerian Perdagangan berencana merevisi peraturan menteri mengenai perdagangan ritel modern dan tradisional yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 70/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern.
Sebagaimana diketahui, Permendag No 70/2013 ini mengatur tentang kewajiban toko tradisional dan modern menjual produk dalam negeri minimal 80% dari seluruh produk yang diperdagangkan. Sisanya baru diperbolehkan untuk memperdagangkan produk impor.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi bilang, semangat dari revisi yang dilakukan pemerintah dengan tujuan untuk mempertegas dari aturan tersebut. "Saya mau atur lebih jelas dari itu," kata Lutfi di Jakarta, Selasa (19/8).
Untuk diketahui saja, beleid yang diteken semasa Gita Wirjawan menjabat sebagai Menteri Perdagangan memungkinkan posisi menteri membuat pengecualian atau diskresi, dan mengizinkan produk dalam negeri dijual kurang dari 80%. di satu ritel modern.
Pemberian pengecualian tersebut akan berlaku setelah menteri perdagangan mempertimbangkan dan rekomendasi dari forum komunikasi penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Namun, menurut Lutfi, diskresi tersebut mengundang ketidakpastian. Atas ketidakpastian itu, Kemdag menerima banyak keberatan.
Harus kompromi
Menyambut rencana revisi Pemendag No 70 /2013 itu tak banyak pengusaha ritel yang mau berkomentar. Hubungan Investor Ace Hardware Indonesia Imelda Widjojo, hanya mau berkomentar singkat akan rencana revisi beleid tersebut. "Hingga saat ini kami masih menunggu keputusan dan petunjuk dan arahan dari Kemdag," tegas Imelda.
Untuk diketahui saja, ACES merupakan pemegang merek produk impor yaitu Ace Hardware. Menurut data Kemdag, emiten ini menjual produk impor dengan porsi 60%, sisanya baru diisi oleh produk dalam negeri.
Adanya rencana revisi Permendag No 70/2013 ini justru mendapat sambutan baik dari Tutum Rahanta, Wakil Ketua Umum Asosiasi Ritel Modern Indonesia (Aprindo). Tutum menilai, keputusan menteri melakukan revisi itu bertujuan untuk mengakomodasi semua pihak. "Saya menyambut baik revisi aturan itu jika bertujuan untuk menampung semua kepentingan," terang Tutum kepada KONTAN.
Menurut Tutum, pada prinsipnya, pengusaha ritel modern ingin meningkatkan omzet. Tak menjadi masalah jika ada batasan penjualan produk impor asalkan tak mengorbankan bisnis. "Pengusaha itu tidak ingin merugi. Jika nanti produk impor dilarang, terus gerai mereka mau diisi siapa? Maka itu harus dicari jalan tengahnya," terang Tutum.
Selain itu, Tutum berharap, semua pihak, baik itu pemasok dalam negeri, importir dan toko tradisional dan modern mencari kompromi. "Kami berharap aturan itu bikin gembira semua yang berkepentingan," tutup Tutum.
Tak hanya itu, Tutum meminta Kemdag tidak terburu-buru merevisi aturan itu. "Jangan sampai, aturan itu belum berlaku tetapi sudah direvisi," tegas Tutum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News