Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menutup social e-commerce apabila tetap berjualan setelah diberi peringatan.
Ancaman tersebut sehubungan dengan rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa revisi aturan tersebut segera diteken.
Dari revisi tersebut, social e-commerce ke depan bisa ditutup apabila tetep nekat berjualan usai diberi teguran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
"Habis diperingatkan, kemudian ditutup," ujar Zulkifli usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).
Baca Juga: Mendag: Social Commerce Hanya Boleh Memfasilitasi Promosi Barang atau Jasa
Adapun rapat terbatas kali ini menyepakati pelarangan social e-commerce untuk bertransaksi langsung di platform media sosial.
Pemerintah berlasan bahwa pelarangan ini karena kehadiran social e-commerce hanya diperbolehkan untuk memfasilitasi promosi barang maupun jasa.
Sebaliknya, social e-commerce tidak diperkenankan untuk bertransaksi langsung terhadap barang maupun jasa.
"Dia hanya boleh promosi, seperti TV ya, iklan boleh, tapi enggak bisa jualan, enggak bisa terima uang, jadi dia semacam platform digital. Tugasnya mempromosikan," katanya.
Adapun kesepakatan pelarangan ini diambil supaya tidak seluruh algoritma dikuasai oleh social e-commerce.
Selain itu, langlah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data pribadi dalam kepentingan bisnis.
Sebelumnya, Jokowi mengakui omzet perdagangan di pasar menurun drastis akibat terdampak perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial atau social e-commerce.
Hal tersebut disampaikan Presiden saat menjawab pertanyaan wartawan soal tindak-lanjut dari banyaknya keluhan pedagang soal TikTok Shop.
Menurut Jokowi, omzet penjualan pedagang di sejumlah pasar menjadi anjlok karena perdagangan berbasis online.
Baca Juga: Larang Social Media dan E-commerce Jadi Satu, Ini Penjelasan Mendag
"Karena kita tahu itu berefek pada UMKM, kepada produksi di usaha kecil, usaha mikro, dan juga pada pasar. Ada pasar, di beberapa pasar mulai anjlok menurun karena serbuan," ujar Jokowi di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir siaran pers Sekretariat Presiden, Sabtu (23/9/2023).
Dia menegaskan bahwa aturan untuk mengendalikan perdagangan elektronik berbasis media sosial segera disiapkan oleh kementerian terkait.
Regulasi itu nantinya akan mengatur antara media sosial dan platform perdagangan atau ekonomi. Jokowi berjanji aturan yang dimaksud segera tuntas.
"Ini baru disiapkan (aturannya), itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan (Kemendag)," katanya.
"Mestinya dia itu sosial media bukan ekonomi media, itu yang baru akan diselesaikan untuk segera diatur," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Bakal Tutup Social E-Commerce jika Tetap Berjualan Usai Diberi Peringatan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News