Reporter: Dimas Andi | Editor: Anna Suci Perwitasari
Untuk mengatasi keterbatasan tersebut, pemerintah bisa mengalokasikan dana khusus untuk pembangunan infrastruktur, misalnya lewat program jaringan gas bumi. Jika pemerintah menugaskan kepada badan usaha seperti PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS), maka pemerintah wajib memberikan kompensasi.
PGAS sendiri telah melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan infrastruktur gas bumi di Indonesia.
Dalam keterangan tertulis 20 Maret lalu, Sekretaris Perusahaan PGAS Rachmat Hutama menyebut, di tahun 2019 lalu, PGAS berhasil menambah infrastruktur gas bumi sepanjang 253 kilometer. Alhasil, total jaringan pipa yang telah dibangun dan dikelola oleh perusahaan tersebut mencapai 10.169 kilometer.
Baca Juga: Perusahaan Gas Negara (PGAS) siapkan perencanaan kelangsungan bisnis hadapi corona
“Hal ini mencerminkan bahwa lebih dari 98% jaringan pipa gas bumi di Indonesia diusahakan oleh PGAS,” tulisnya.
Hingga tahun 2024, PGAS telah memiliki rencana penambahan infrastruktur gas bumi guna mensuplai kebutuhan berbagai segmen konsumen.
Di antaranya pembangunan jaringan pipa distribusi sepanjang 500 kilometer dan pipa transmisi 528 kilometer, pembangunan 7 Liquified Natural Gas (LNG) filling station untuk truk atau kapal, 5 Floating Storage Regasification Unit (FSRU), 3,59 juta sambungan rumah tangga, dan 17 LNG.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News