Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT PLN (Persero) memiliki 'pasukan khusus' yang terlatih melakukan pemeliharaan, perbaikan, dan penggantian isolator, konduktor maupun komponen lainnya pada jaringan listrik. Pasukan tersebut dikenal dengan tim Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB).
"Pasukan Elit yang bertugas memelihara tower listrik ini dihadapkan dengan arus listrik yang sangat kuat, meski demikian pemeliharaan harus tetap dilakukan guna menjaga kehandalan suplai listrik bagi masyarakat," ungkap Dwi Suryo Abdullah Vice President Public Relations PLN dalam siaran pers, Jumat (9/8).
Baca Juga: PLN meralat: Bukan potong gaji karyawan, melainkan bonus
Pasukan PDKB (Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan) adalah pasukan elit milik PLN yang terlatih melakukan pemeliharaan, perbaikan, dan penggantian isolator, konduktor maupun komponen lainnya pada jaringan listrik tanpa memadamkan aliran listrik, sehingga masyarakat Indonesia dapat tetap menikmati listriknya.
Hingga saat ini (Agustus 2019) PLN memiliki sebanyak 1321 pasukan PDKB yang tersebar se-Indonesia, terbagi menjadi PDKB Tegangan Extra Tinggi (TET) dan Tegangan Tinggi (TT) sebanyak 351 personil, Tegangan Menengah (TM) sebanyak 970 personel.
Pasukan PDKB memiliki berbagai sertifikasi, diantaranya sertifikasi internal PLN, Sertifikasi internasional dari Omaka New Zealand dan Terex Ritz Brazil, sertifikasi Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM terkait bidang dan level kompetensinya
Pasukan PDKB memiliki pedoman K3 atau kesehatan, keamanan dan keselamatan dalam bekerja berupa K3 Personil, K3 Peralatan dan K3 Instalasi. K3 personil memakai peralatan Alat Pelindung Diri (APD) yaitu Wear pack ( pakaian kerja ).
Lalu memakai Conductive suit complete, Conductive shoes, Helm, Safety shoes, Safety gloves, Safety glasses, Lanyard, Harnes, Handy Talky, Rompi Pengawas pekerjaan, Rompi Pengawas K3, termasuk melakukan General Check Up dan dinyatakan lulus untuk bekerja.
Pasukan PDKB yang bekerja harus memahami tanggung jawab masing-masing, mengidentifikasi pekerjaan mereka, melaksanakan Job Safety Analysis (JSA), serta menentukan langkah yang akan diambil untuk antisipasi bahaya.
Kemudian, melaporkan kondisi fisik mereka jika mulai kelelahan, sakit mendadak dan terjadi cidera saat melakukan pekerjaan kepada Pengawas K3, mereka juga harus mematuhi Instruksi Kerja yang sesuai dengan SOP.