kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,20   -16,32   -1.74%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

​Mengenal Perum Peruri yang disebut Ahok seperti ular piton


Rabu, 16 September 2020 / 12:47 WIB
​Mengenal Perum Peruri yang disebut Ahok seperti ular piton
ILUSTRASI. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Direktur Utama Perum Peruri Dwina Septiani menandatangani Nota Kesepahaman disaksikan oleh Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta (10/8/2020).


Penulis: Virdita Ratriani

Perum Peruri memiliki empat  anak perusahaan, di antaranya:

  1. PT Kertas Padalarang (PTKP): kepemilikan 92,59 persen dengan portofolio bisnis pada saat ini membuat kertas pita cukai dan jenis kertas sekuriti lainnya. 
  2. PT Peruri Wira Timur (PWT): kepemilikan 76 persen dengan bidang usaha pencetakan sekuriti non uang seperti ijasah, dokumen perizinan dan lainnya. 
  3. PT Peruri Properti (PePro): kepemilikan 99 persen dengan bidang usaha optimalisasi aset properti Peruri. 
  4. PT Peruri Digital Security (PDS): kepemilikan 99 persen dengan bidang usaha untuk mendukung national payment gateway (NPG), card management system, smart card dan personalization.

PT Peruri Digital Security (PDS) sendiri telah memiliki satu anak perusahaan yaitu PT Cardsindo Tiga Perkasa (CTP) dengan kepemilikan 55 persen yang bergerak di bidang usaha produksi smart card seperti contactless, RFID cards, contact smart cards, PVC cards dan produk lainnya.

Selain itu Peruri juga mempunyai satu anak perusahaan afiliasi PT Sicpa-Peruri Securink (SPS) hasil kerja sama dengan Sicpa, SA (Swiss), kepemilikan 48 persen dengan bidang usaha produksi tinta sekuriti untuk uang kertas.

Baca Juga: Roadmap Kementerian BUMN jadi sorotan anggota DPR

Produk Perum Peruri

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/ 2019, Peruri memiliki tugas utama untuk mencetak uang Republik Indonesia sesuai pesanan dari Bank Indonesia. Berikut beberapa produk Perum Peruri:

  1. Uang kertas pecahan Rp 1.000
  2. Uang kertas pecahan Rp 2.000
  3. Uang kertas pecahan Rp 5.000
  4. Uang kertas pecahan Rp 10.000
  5. Uang kertas pecahan Rp 20.000
  6. Uang kertas pecahan Rp 50.000
  7. Uang kertas pecahan Rp 100.000
  8. Uang logam 

Selanjutnya: Ahok usulkan Kementerian BUMN dibubarkan, ini alasannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×