kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45926,77   5,31   0.58%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

​Mengenal Perum Peruri yang disebut Ahok seperti ular piton


Rabu, 16 September 2020 / 12:47 WIB
​Mengenal Perum Peruri yang disebut Ahok seperti ular piton
ILUSTRASI. Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dan Direktur Utama Perum Peruri Dwina Septiani menandatangani Nota Kesepahaman disaksikan oleh Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama di Jakarta (10/8/2020).


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok membeberkan situasi yang dialami Pertamina dalam upaya pelaksanaan proses paperless di tubuh perusahaan migas pelat merah tersebut.

Ahok mengungkapkan, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) meminta Rp 500 miliar untuk proses tersebut.

Dia pun menyebut, besaran dana yang diminta Peruri tidak masuk akal dan mengibaratkan Peruri seperti ular sanca. Menurut dia, dengan dana sebesar itu dari Pertamina maka Peruri tidak akan melaksanakan tugasnya lagi.

"Itu sama saja udah dapat uang Pertamina nggak mau kerja lagi, tidur 10 tahun jadi ular sanca, jadi ular piton," kata Ahok dikutip Kontan.co.id, Selasa (15/9/2020). Lantas, apa itu Perum Peruri?

Baca Juga: Ahok kecewa Peruri minta Rp 500 miliar untuk proses paperless Pertamina

Apa itu Perum Peruri?

Perum Peruri singkatan dari Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia. Dirangkum dari laman resminya, Peruri didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971. 

BUMN ini merupakan hasil peleburan (merger) antara Perusahaan Negara (PN) Arta Yasa dengan PN Pertjetakan Kebayoran.

Sesuai dengan PP 60 Tahun 1971 Pasal 3, dinyatakan bahwa tujuan dan lapangan usaha Peruri adalah mencetak uang kertas dan yang uang logam untuk Bank Indonesia (BI).  Selain itu mencetak barang-barang cetakan, surat-surat berharga serta membuat barang-barang logam lainnya untuk pemerintah, BI, Lembaga-lembaga Negara dan umum. 

Baca Juga: Sering ngutang, Ahok tak setuju Pertamina akuisisi blok migas di luar negeri

Peruri juga masih bisa menyelenggarakan usaha-usaha sampingan atas persetujuan Menteri Keuangan dengan berpedoman kepada dasar-dasar dan prinsip-prinsip ekonomi yang rasionil. 

Di dalam perkembangannya, pemerintah kemudian mengubah PP 60 Tahun 1971 menjadi yang paling terakhir yaitu PP 06 Tahun 2019. 

Dalam aturan tersebut, Peruri juga melaksanakan kegiatan mencetak dokumen sekuriti untuk negara, yaitu dokumen keimigrasian, pita cukai, meterai dan dokumen pertanahan atas permintaan instansi yang berwenang. 

Selain produk di atas, Peruri juga mencetak dokumen sekuriti lainnya dan barang cetakan logam non uang, mencetak uang dan dokumen sekuriti negara lain atas permintaan negara yang bersangkutan.

Baca Juga: Blak-blakan Ahok, sebut direksi Pertamina doyan melobi menteri




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×