kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Menhub ancam cabut operasi delapan maskapai


Jumat, 04 September 2015 / 10:30 WIB
Menhub ancam cabut operasi delapan maskapai


Reporter: Nina Dwiantika, RR Putri Werdiningsih | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) memberikan peringatan kepada pemilik delapan maskapai penerbangan yang belum memenuhi aturan pemilikan pesawat sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 tahun 2015 tentang Petunjuk Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara.

Suprasetyo, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengancam, bila delapan maskapai ini tidak kunjung memenuhi aturan sampai batas terakhir 31 Oktober 2015, Kemhub siap memberi sanksi tegas. "Kami akan membekukan operasional ke delapan maskapai tersebut," katanya, Kamis (3/9).

Hadi M. Djuraid, Staf Khusus Menteri Perhubungan menambahkan, jika maskapai sudah dicabut izin kegiatan usaha dan ingin kembali menjadi perusahaan penerbangan, mereka harus kembali mengajukan izin penerbangan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

Adapun delapan maskapai tersebut adalah PT Indonesia AirAsia Extra, PT Transnusa Aviation Mandiri, PT Mylndo Airlines, PT Jayawijaya Dirgantara, PT Aviastra Mandiri, PT Tri MG Intra Asia, PT Asian One Air dan PT Matthew Air Nusantara.

Menurut Suprasetyo,  delapan maskapai ini tidak mampu memenuhi aturan kewajiban memiliki lima pesawat dan menguasai (menyewa) lima pesawat lantaran minim modal. Padahal pemerintah sudah memberikan perpanjangan waktu penerapan aturan ini dari 2012 sampai 2015.

Sejatinya aturan ini sudah ada sejak 2009 yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan dibuat aturan lebih terperinici dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97/2015.

Meski begitu ada tiga maskapai penerbangan yang  berjanji bakal memenuhi minimal kepemilikan pesawat, yakni  PT Indonesia AirAsia Extra, PT Tri MG Intra Asia dan PT Mylndo Airlines. "Perusahaan tersebut ingin segera memenuhi aturan saat akhir batas waktu," jelas Suprasetyo.

Audrey Progastama, Head of Corporate Secretaru and Communication PT Air Asia Indonesia baru mau menjanjikan klarifikasi hari ini (4/9).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×