Reporter: Nina Dwiantika, RR Putri Werdiningsih | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) memberikan peringatan kepada pemilik delapan maskapai penerbangan yang belum memenuhi aturan pemilikan pesawat sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 97 tahun 2015 tentang Petunjuk Kepemilikan dan Penguasaan Pesawat Udara.
Suprasetyo, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengancam, bila delapan maskapai ini tidak kunjung memenuhi aturan sampai batas terakhir 31 Oktober 2015, Kemhub siap memberi sanksi tegas. "Kami akan membekukan operasional ke delapan maskapai tersebut," katanya, Kamis (3/9).
Hadi M. Djuraid, Staf Khusus Menteri Perhubungan menambahkan, jika maskapai sudah dicabut izin kegiatan usaha dan ingin kembali menjadi perusahaan penerbangan, mereka harus kembali mengajukan izin penerbangan kepada pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan.
Adapun delapan maskapai tersebut adalah PT Indonesia AirAsia Extra, PT Transnusa Aviation Mandiri, PT Mylndo Airlines, PT Jayawijaya Dirgantara, PT Aviastra Mandiri, PT Tri MG Intra Asia, PT Asian One Air dan PT Matthew Air Nusantara.
Menurut Suprasetyo, delapan maskapai ini tidak mampu memenuhi aturan kewajiban memiliki lima pesawat dan menguasai (menyewa) lima pesawat lantaran minim modal. Padahal pemerintah sudah memberikan perpanjangan waktu penerapan aturan ini dari 2012 sampai 2015.
Sejatinya aturan ini sudah ada sejak 2009 yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan dibuat aturan lebih terperinici dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 97/2015.
Meski begitu ada tiga maskapai penerbangan yang berjanji bakal memenuhi minimal kepemilikan pesawat, yakni PT Indonesia AirAsia Extra, PT Tri MG Intra Asia dan PT Mylndo Airlines. "Perusahaan tersebut ingin segera memenuhi aturan saat akhir batas waktu," jelas Suprasetyo.
Audrey Progastama, Head of Corporate Secretaru and Communication PT Air Asia Indonesia baru mau menjanjikan klarifikasi hari ini (4/9).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News