Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Kondisi nilai tukar (kurs) rupiah yang melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) hingga level Rp 14.000 per dolar membuat Kementerian Perhubungan (Kemenbuh) mengubah tarif batas atas dan batas bawah pada maskapai penerbangan. Pasalnya, perusahaan maskapai mengalami kenaikan biaya operasional selama tiga bulan ini.
Kini, para perusahaan maskapai dapat menaikkan tarif batas sebesar 10% terhadap total operating cost (TOC), serta menurunkan tarif batas bawah menjadi 30% dari batas atas sebesar 40%. “Harga tarif baru ini berlaku setelah satu bulan sejak tanggal diundangkan pada 26 Agustus 2015," kata Suprasetyo, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, kemarin.
Adapun, Perubahan aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 126 tahun 2015 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Aturan baru itu menggantikan PM nomer 51 tahun 2014.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News