Reporter: Mia Winarti Syaidah | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Berkaca pada kasus kecelakaan kereta api yang terjadi selama rentang tahun 2005-2010, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan target rencana aksi transportasi dalam kurun waktu 5 tahun ke depan bisa berkurang 50%.
Guna mendukung upaya menurunkan jumlah kasus dan rasio angka kecelakaan KA ke depannya, Kemenhub telah menyiapkan dana sebesar Rp 4 triliun yang dianggarkan untuk pembangunan dan rehabilitasi perbaikan sarana dan prasarana.
Dana ini cukup besar, tapi sebenarnya masih kurang. Menurut Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mencatat, hingga 2010 kekurangan (backlog) dana pemeliharaan sarana dan prasarana perkeretaapian yang harus dipenuhi pemerintah sesuai amanat Pasal 214 UU Nomor 23 tahun 2007 telah mencapai Rp 17,47 triliun.
Data penelitian lain menemukan kecelakaan kereta api selama ini disebabkan karena human error. Hal ini diduga karena pendidikan pegawai terabaikan lantaran kekurangan dana. Tahun 2008 tercatat anggaran pendidikan Pegawai PT KAI hanya 0,5% dari pendapatan atau Rp 18 Miliar. Padahal idealnya 2% dari pendapatannya yang sebesar Rp 4,2 triliun.
Dalam Rentang waktu 2005-2010 tercatat sebanyak 582 kasus kecelakaan kereta api. Dan angka terbesar terjadi di tahun 2007 yakni 159 kasus dengan jumlah penumpang 175.46 juta dan rasio kecelakaan 0.91 berdasarkan jenis kasus kecelakaan kereta api yang berbeda. Sedangkan tahun 2010 menurun menjadi 68 kasus dengan jumlah penumpang 190.37 juta penumpang dan rasio kecelakaan 0.36.
Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub, Hermanto Dwiatmoko di Jakarta, Kamis (10/3) mengungkapkan kejadian tabrakan KA dengan kendaraan umum selama ini diakibatkan masih banyaknya perlintasan yang tidak dijaga. "Dari sekitar 8.500 perlintasan yang ada misalnya, hanya sekitar 2.000 perlintasan saja yang memperoleh penjagaan petugas, padahal idealnya dalam satu perlintasan terdiri atas empat penjaga, maka sedikitnya kita membutuhkan 34.000 petugas penjaga," ujarnya
Dalam upaya mengurangi tingkat kecelakaan tersebut selain kucuran dana, Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan pun melakukan beberapa penanganan, di antaranya pelaksanaan audit terhadap sarana, prasarana dan operasional KA/GAPEKA, pelaksanaan random check/inspeksi sarana dan prasarana, pemantauan batas kecepatan, pelaksanaan identifikasi daerah rawan kecelakaan, penanganan perlintasan sebidang (pembuatan flyover/underpass), pemasangan warning device pada pintu perlintasan), sosialisasi keselamatan perkeretaapian dan pemantauan, serta penelitian kecelakaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News