kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.580.000   -17.000   -0,65%
  • USD/IDR 18.025   27,00   0,15%
  • IDX 6.135   -12,86   -0,21%
  • KOMPAS100 796   -2,07   -0,26%
  • LQ45 612   -0,21   -0,03%
  • ISSI 212   0,27   0,13%
  • IDX30 339   -0,01   0,00%
  • IDXHIDIV20 429   1,69   0,40%
  • IDX80 91   -0,24   -0,27%
  • IDXV30 116   0,09   0,08%
  • IDXQ30 110   0,44   0,40%

Menkeu Purbaya: Pemerintah Siapkan Bea Keluar Batubara Mulai 2026


Rabu, 26 November 2025 / 20:41 WIB
Menkeu Purbaya: Pemerintah Siapkan Bea Keluar Batubara Mulai 2026
ILUSTRASI. APBN RI Defisit-Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa saat jumpa pers APBNKita di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Kemenkeu tengah membahas potensi penerapan bea keluar batubara mulai tahun depan, menyusul rencana bea keluar emas 15% yang akan berlaku 2026.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka peluang penerapan Bea Keluar (BK) untuk komoditas batubara pada tahun depan. Rencana ini disebut selaras dengan penerapan BK emas yang akan dimulai pada 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembahasan penerapan BK batubara masih berlangsung. “Sedang dibicarakan, mungkin tahun depan,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan adanya penolakan dari sebagian pelaku pertambangan. Menurutnya, kontribusi pendapatan pemerintah dari batubara melalui skema royalti masih jauh lebih kecil dibanding komoditas minyak dan gas (migas).

Baca Juga: Bea Keluar Batubara dan Emas Bakal Berlaku Tahun Depan, ESDM Siapkan Aturan Teknis

“Dibandingkan komoditas lain seperti minyak, royalti dari batubara itu lebih kecil. Kalau minyak kan 85:15, batubara lebih kecil dari itu,” jelasnya.

Purbaya juga memastikan rencana BK tidak akan dibatalkan meskipun harga batubara sedang turun atau berfluktuasi. Ia menilai penurunan harga tidak mengubah urgensi kebijakan tersebut. 

“Untung mereka turun sedikit. Kalau dia naikin harga, enggak laku,” ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya telah memastikan penerapan BK emas sebesar 15% mulai berlaku pada 2026. Pemerintah menargetkan tambahan pendapatan minimal Rp 2 triliun hingga Rp 6 triliun dari kebijakan tersebut.

Baca Juga: Rencana Penerapan Bea Keluar Batubara dan Emas Dinilai Tak Tepat Waktu

Ia menambahkan bahwa BK emas tidak hanya bertujuan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi juga untuk memetakan volume ekspor emas nasional secara lebih akurat.

“Selain meningkatkan pendapatan pemerintah, kita ingin melihat seberapa besar ekspor emas kita sebenarnya, sehingga kita bisa mengidentifikasi potensi pendapatan dari sektor pertambangan,” kata Purbaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU

[X]
×