kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.378.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 16.690   14,00   0,08%
  • IDX 8.602   80,24   0,94%
  • KOMPAS100 1.193   12,91   1,09%
  • LQ45 865   7,60   0,89%
  • ISSI 304   4,46   1,49%
  • IDX30 446   2,37   0,53%
  • IDXHIDIV20 515   2,35   0,46%
  • IDX80 134   1,57   1,18%
  • IDXV30 138   1,84   1,35%
  • IDXQ30 142   0,70   0,49%

Menkeu Purbaya: Pemerintah Siapkan Bea Keluar Batubara Mulai 2026


Rabu, 26 November 2025 / 20:41 WIB
Menkeu Purbaya: Pemerintah Siapkan Bea Keluar Batubara Mulai 2026
ILUSTRASI. APBN RI Defisit-Menteri Keuangan Republik Indonesia Purbaya Yudhi Sadewa saat jumpa pers APBNKita di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Kemenkeu tengah membahas potensi penerapan bea keluar batubara mulai tahun depan, menyusul rencana bea keluar emas 15% yang akan berlaku 2026.


Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah membuka peluang penerapan Bea Keluar (BK) untuk komoditas batubara pada tahun depan. Rencana ini disebut selaras dengan penerapan BK emas yang akan dimulai pada 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembahasan penerapan BK batubara masih berlangsung. “Sedang dibicarakan, mungkin tahun depan,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (26/11/2025).

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak mempermasalahkan adanya penolakan dari sebagian pelaku pertambangan. Menurutnya, kontribusi pendapatan pemerintah dari batubara melalui skema royalti masih jauh lebih kecil dibanding komoditas minyak dan gas (migas).

Baca Juga: Bea Keluar Batubara dan Emas Bakal Berlaku Tahun Depan, ESDM Siapkan Aturan Teknis

“Dibandingkan komoditas lain seperti minyak, royalti dari batubara itu lebih kecil. Kalau minyak kan 85:15, batubara lebih kecil dari itu,” jelasnya.

Purbaya juga memastikan rencana BK tidak akan dibatalkan meskipun harga batubara sedang turun atau berfluktuasi. Ia menilai penurunan harga tidak mengubah urgensi kebijakan tersebut. 

“Untung mereka turun sedikit. Kalau dia naikin harga, enggak laku,” ujarnya.

Sebelumnya, Purbaya telah memastikan penerapan BK emas sebesar 15% mulai berlaku pada 2026. Pemerintah menargetkan tambahan pendapatan minimal Rp 2 triliun hingga Rp 6 triliun dari kebijakan tersebut.

Baca Juga: Rencana Penerapan Bea Keluar Batubara dan Emas Dinilai Tak Tepat Waktu

Ia menambahkan bahwa BK emas tidak hanya bertujuan meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tetapi juga untuk memetakan volume ekspor emas nasional secara lebih akurat.

“Selain meningkatkan pendapatan pemerintah, kita ingin melihat seberapa besar ekspor emas kita sebenarnya, sehingga kita bisa mengidentifikasi potensi pendapatan dari sektor pertambangan,” kata Purbaya.

Selanjutnya: Olympiacos vs Real Madrid Prediksi dan Link Live Streaming Liga Champions

Menarik Dibaca: Hujan Ekstrem Landa Provinsi Ini, Cek Peringatan Dini Cuaca Besok (27/11) dari BMKG

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×