Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) mengungkap usulan pemerintah untuk menerapkan bea keluar atau pungutan negara kepada komoditas tambang khususnya batubara hanya akan menambah beban kepada industri tersebut.
Menurut Ketua Umum Perhapi Sudirman Widhy, pengenaan bea keluar di tengah harga batubara yang berada pada tren penurunan akan semakin memukul produsen batubara di mata global.
"Bea ini akan membuat industri tambang batubara semakin terpukul mengingat harga jual batubara di pasar international sudah turun sejak beberapa waktu lalu terutama untuk harga batubara kalori menengah dan rendah," ungkap Sudirman kepada Kontan, Selasa (08/07).
Sudirman menambahkan volume ekspor batubara Indonesia masih didominasi oleh batubara kalori rendah dan sedang dibandingkan volume ekspor batubara kalori tinggi.
Baca Juga: Kementerian ESDM Buka Suara Soal Potensi Penerapan Bea Keluar Batubara dan Emas
Ia juga merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mencatat, selama kuartal pertama tahun ini (Januari-Maret 2025), nilai ekspor batubara Indonesia turun 17,83% year-on-year (yoy) menjadi US$ 6,22 miliar. Lalu, di periode yang sama, volume ekspor batubara nasional menyusut 4,23% (yoy) menjadi 91,97 juta ton.
"Tren penurunan volume ekspor Batubara ini juga masih berlanjut pada April dan Mei 2025," tambahnya.
Seperti diketahui selama ini negara tujuan ekspor utama untuk batubara Indonesia adalah negara India dan China, dimana didominasi untuk pengiriman Batubara kalori menengah dan rendah.
"Pada kenyataannya, kedua negara tersebut, saat ini mengurangi impor batubara dari Indonesia karena keduanya lebih memilih beralih ke batubara bernilai kalori yang lebih tinggi dari negara lain yang menghasilkan lebih banyak energi per tonnya dibandingkan batubara kalori rendah," ungkap dia.
Perhapi kata Sudirman juga melihat Harga Batubara Acuan (HBA) yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian ESDM, ikut berpengaruh tidak kompetitifnya batubara Indonesia di pasar global.
"Dengan kondisi pasar internasional seperti sekarang, maka menurut kami, penambahan beban bea-keluar untuk komoditas Batubara hanya akan semakin memukul industri batubara nasional," katanya.
Menurutnya, alih-alih menambah beban, sebaiknya pemerintah melakukan evaluasi bersama dengan pelaku industri tambang batubara untuk mencari solusi yang fair untuk semua pihak guna menjaga iklim industri batubara nasional tetap terjaga dengan baik.
Sebelumnya dalam catatan Kontan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah buka suara soal potensi diterapkannya bea keluar untuk dua komoditas tambang yaitu batubara dan emas.
Menurut Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung peraturan terkait persentase bea keluar terkait dua komoditas ini masih dalam tahap pembahasan.
"Ini masih, ya masih belum (diputuskan)," kata Yuliot saat ditemui di Jakarta, Selasa (08/07).
Menurutnya, salah satu pertimbangan adalah melihat harga internasional dari emas dan batubara. Serta mempertimbangkan tingkat kompetitif komoditas di pasar internasional.
"Ya justru ini (bea masuk) kan akan berdampak. Jadi ini jangan (komoditas) nggak ada yang beli juga. Jadi, ya kita melihat kompetitif dari komoditas yang kita miliki," ungkap Yuliot.
Sebagai langkah lanjutan, Yuliot bilang pihaknya akan melakukan rapat dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait keputusan pungutan bea keluar ini.
"Jadi kami akan duduk bersama dulu," tambahnya.
Baca Juga: Siap-Siap, Pungutan Ekspor Batubara & Emas Mulai 2026
Selanjutnya: Gibran Buka Suara Soal Ditugaskan Prabowo Ngantor di Papua
Menarik Dibaca: Elementbike Kantongi Lisensi Warner Bros, Siap Rilis Desain Superhero DC Comics
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News