kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.980.000   16.000   0,81%
  • USD/IDR 16.488   106,00   0,65%
  • IDX 7.830   -121,60   -1,53%
  • KOMPAS100 1.089   -17,02   -1,54%
  • LQ45 797   -14,45   -1,78%
  • ISSI 265   -3,29   -1,23%
  • IDX30 413   -7,90   -1,88%
  • IDXHIDIV20 481   -7,60   -1,56%
  • IDX80 120   -2,17   -1,77%
  • IDXV30 129   -2,94   -2,22%
  • IDXQ30 134   -2,35   -1,73%

Rencana Penerapan Bea Keluar Batubara dan Emas Dinilai Tak Tepat Waktu


Minggu, 31 Agustus 2025 / 20:55 WIB
Rencana Penerapan Bea Keluar Batubara dan Emas Dinilai Tak Tepat Waktu
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Tri Winarno.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan bakal mengenakan bea keluar (BK) terhadap komoditas batubara dan emas mulai 2026. Namun, rencana tersebut menuai protes dari pelaku usaha pertambangan yang menilai kebijakan itu berpotensi menambah beban di tengah kondisi industri yang sedang lesu.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno sebelumnya mengatakan bahwa besaran persentase BK untuk batubara dan emas akan diumumkan pada Agustus.

Menurutnya, mekanisme BK akan merujuk pada harga acuan. Batubara akan dihitung berdasarkan Harga Batubara Acuan (HBA) nol atau HBA 0 dengan nilai kalori tertinggi 6.322 kcal/kg GAR, sedangkan emas merujuk pada Harga Patokan Emas (HPE).

"Perhitungan kasarnya adalah misal dia (batubara) kalori 5.000 (kcal/kg GAR). Berarti kalau cara perhitungan kasarnya (BK) 5.000 (kalori) ini dibagi 6.322 kemudian dikali dengan HBA saat itu berapa. Jadi, pada saat harga tertentu, dikenakan (bea keluar). Tapi HBA yang dipakai sebagai acuan adalah HBA nolnya," kata Tri.

Baca Juga: Besaran Bea Keluar Ekspor Batubara dan Emas Akan Diumumkan Agustus 2025

Kebijakan ini sejalan dengan dorongan DPR RI yang ingin memperluas basis penerimaan negara. Dalam laporan Panja Penerimaan Komisi XI DPR tertanggal 7 Juli 2025, perluasan BK terhadap emas dan batubara menjadi salah satu strategi untuk menggenjot penerimaan negara pada 2026.

Meski begitu, kalangan pelaku usaha menilai langkah ini tidak tepat waktu. Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, asosiasi masih menunggu penjelasan resmi pemerintah. Namun, ia menekankan perlunya ruang dialog sebelum aturan diterapkan.

"Perlu dipertimbangkan bahwa harga batubara saat ini cukup rendah disertai dengan penurunan permintaan. Ini perlu menjadi perhatian bagaimana pelaku usaha juga tengah berjuang dengan meningkatnya biaya produksi saat ini. Tentunya bagaimana batubara indonesia bisa tetap kompetitif di market global," kata Gita saat dihubungi Kontan, Minggu (31/8/2025).

Gita juga menyoroti risiko penggunaan HBA 6.322 sebagai basis perhitungan. Menurutnya, HBA ini tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil pasar Indonesia karena transaksi batu bara dengan kualitas tersebut tidak sebanyak HBA lain.

Nada serupa datang dari Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Hendra Sinadia. Menurut Hendra, asosiasi belum pernah dilibatkan dalam pembahasan teknis.

Baca Juga: Kementerian ESDM Sebut Bea Keluar Batubara dan Emas Bakal Diterapkan Tahun Depan

"Sampai saat ini pelaku usaha termasuk asosiasi baru mendengar wacana penerapan aturan BK di media. Kami berharap pemerintah mengundang asosiasi untuk membahas lebih rinci," kata Hendra saat dihubungi Kontan, Minggu (31/8/2025).

Dari sisi hukum, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar menyebut kebijakan ini sah-sah saja. Namun, ia menilai momentum penerapannya tidak tepat.

"Bagi negara, BK bagus untuk penerimaan, pengendalian produksi, dan mendukung hilirisasi. Tetapi dari sisi ekonomi, bea keluar akan menambah beban pelaku usaha dan menurunkan daya saing," ujarnya saat dihubungi Kontan, Minggu (31/8/2025).

Bisman mengingatkan, harga batubara saat ini sedang rendah, sedangkan industri tambang juga sudah terbebani berbagai pungutan mulai dari PPN, PNBP hingga kewajiban devisa hasil ekspor (DHE) SDA. Untuk emas, meski harga dunia masih bagus, biaya tambahan tetap akan menekan margin pelaku usaha.

Bisman mengusulkan jika BK tetap diberlakukan, formulasi yang ideal adalah tarif progresif berdasarkan harga pasar.

"Kalau harga naik, bea keluar bisa naik. Tapi kalau harga sedang rendah, pelaku usaha masih bisa bernapas," katanya.

Baca Juga: Bea Keluar Batubara dan Emas Bakal Berlaku Tahun Depan, ESDM Siapkan Aturan Teknis

Selanjutnya: Pemerintah Akan Gelar Lelang SBSN pada 2 September 2025, Targetkan Rp 9 Triliun

Menarik Dibaca: Ini KA Jarak Jauh yang Berhenti Luar Biasa di Stasiun Jatinegara hingga 2 September

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×