Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Menteri Perindustrian MS Hidayat, menegaskan, pemerintah akan memberikan fasilitas insentif jangka pendek bagi industri yang berkomitmen tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sampai akhir tahun 2013.
Langkah ini merupakan bagian dari paket kebijakan pemerintah di sektor industri dalam mengantisipasi gejolak pasar keuangan dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.
"Jadi pemerintah sedang melakukan inventarisasi perusahaan yang layak mendapat insentif," kata Hidayat kepada KONTAN di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (28/8).
Menurut Hidayat, insentif jangka pendek yang dimaksud adalah memberikan fasilitas pengurangan besarnya pajak penghasilan pasal 25 dan penundaan pembayaran pajak pasal 29. "Fasilitas ini diberikan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 124 Tahun 2013," tegas Hidayat.
Untuk menindaklanjuti PMK tersebut, Hidayat berjanji akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian mengenai daftar perusahaan yang mendapatkan fasilitas sesuai PMK No 124 Tahun 2013.
Selain insentif jangka pendek, Hidayat menegaskan bahwa pemerintah juga akan memberikan insentif jangka menengah.
Caranya, dengan revitalisasi tax allowance untuk insentif investasi melalui perluasan cakupan bidang usaha dan penyederhanaan prosedur.
"Kami akan mengusulkan tambahan cakupan jenis-jenis/bidang usaha baru industri dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tax allowance," pungkas politisi Golkar tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News