kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.305   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.832   -37,03   -0,54%
  • KOMPAS100 989   -6,89   -0,69%
  • LQ45 760   -4,16   -0,54%
  • ISSI 222   -0,69   -0,31%
  • IDX30 392   -3,26   -0,83%
  • IDXHIDIV20 456   -5,40   -1,17%
  • IDX80 111   -0,56   -0,51%
  • IDXV30 113   -1,23   -1,08%
  • IDXQ30 127   -0,89   -0,69%

Menperin: MoU Proton - Adiperkasa bisa batal


Selasa, 10 Februari 2015 / 22:18 WIB
Menperin: MoU Proton - Adiperkasa bisa batal
ILUSTRASI. Yuk simak jadwal penerbangan SUPER AIR JET dari Kuala Lumpur ke Lombok & Surabaya pulang-pergi 


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kesepakatan antara Proton Holdings Bhd (Malaysia) dengan produsen lokal PT Adiperkasa Citra Lestari telah menimbulkan kritikan. Menteri Perindustrian Salih Husein buru-buru menegaskan, kesepakatan tersebut tidak melibatkan pemerintah dan bukan program pengembangan mobil nasional.

Bahkan, menurut Salih, nota kesepakatan tersebut bisa saja dibatalkan apabila dalam perkembangannya masing-masing pihak tidak cocok.

Perlu diketahui, MoU antara Proton dengan perusahaan milik salah satu tim sukses presiden Joko Widodo (Jokowi), AM Hemdropriyono ini baru sebatas kesepakatan. Uji kelayakan atau feasibility study dilakukan untuk enam bulan mendatang.

Jika dalam waktu enam bulan, kerjasama tidak memungkinkan, proyek kedua perusahaan tersebut bisa tidak berlanjut. "Kalau layak, ya mereka lanjut dengan investasi," ujar Salih, Selasa (10/2) di Istana Negara, Jakarta.

Untuk proses selanjutnya, barulah akan melibatkan pemerintah, dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Di sana, Proton harus mengurus berbagai izin investasi di Indonesia, tanpa ada perlakuan khusus. Sebab, perlakuannya akan disamakan dengan calon investor lainnya.

Setelah itu, baru Proton menyiapkan berbagai sarana dan prasarananya agar industri yang ingin dibangun terpenuhi. Lalu, karena ini pabrikan kendaraan roda empat maka harus pula diajukan ijin ke Kemenperin supaya mendapatkan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×