kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.810.000   -40.000   -1,40%
  • USD/IDR 16.991   62,00   0,37%
  • IDX 7.097   -67,03   -0,94%
  • KOMPAS100 977   -12,33   -1,25%
  • LQ45 719   -12,76   -1,74%
  • ISSI 250   -1,82   -0,73%
  • IDX30 391   -7,50   -1,88%
  • IDXHIDIV20 489   -9,60   -1,93%
  • IDX80 110   -1,54   -1,38%
  • IDXV30 134   -2,11   -1,54%
  • IDXQ30 128   -2,18   -1,68%

Menperin: MoU Proton - Adiperkasa bisa batal


Selasa, 10 Februari 2015 / 22:18 WIB
Menperin: MoU Proton - Adiperkasa bisa batal
ILUSTRASI. Yuk simak jadwal penerbangan SUPER AIR JET dari Kuala Lumpur ke Lombok & Surabaya pulang-pergi 


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Kesepakatan antara Proton Holdings Bhd (Malaysia) dengan produsen lokal PT Adiperkasa Citra Lestari telah menimbulkan kritikan. Menteri Perindustrian Salih Husein buru-buru menegaskan, kesepakatan tersebut tidak melibatkan pemerintah dan bukan program pengembangan mobil nasional.

Bahkan, menurut Salih, nota kesepakatan tersebut bisa saja dibatalkan apabila dalam perkembangannya masing-masing pihak tidak cocok.

Perlu diketahui, MoU antara Proton dengan perusahaan milik salah satu tim sukses presiden Joko Widodo (Jokowi), AM Hemdropriyono ini baru sebatas kesepakatan. Uji kelayakan atau feasibility study dilakukan untuk enam bulan mendatang.

Jika dalam waktu enam bulan, kerjasama tidak memungkinkan, proyek kedua perusahaan tersebut bisa tidak berlanjut. "Kalau layak, ya mereka lanjut dengan investasi," ujar Salih, Selasa (10/2) di Istana Negara, Jakarta.

Untuk proses selanjutnya, barulah akan melibatkan pemerintah, dalam hal ini Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Di sana, Proton harus mengurus berbagai izin investasi di Indonesia, tanpa ada perlakuan khusus. Sebab, perlakuannya akan disamakan dengan calon investor lainnya.

Setelah itu, baru Proton menyiapkan berbagai sarana dan prasarananya agar industri yang ingin dibangun terpenuhi. Lalu, karena ini pabrikan kendaraan roda empat maka harus pula diajukan ijin ke Kemenperin supaya mendapatkan Nomor Identifikasi Kendaraan Bermotor (NIK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×