Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengingatkan potensi penurunan pasokan bahan baku emas bagi industri perhiasan nasional apabila kebijakan bea keluar bahan baku emas dicabut.
Menurut Sarmuji, tanpa bea keluar, pelaku usaha akan memiliki kecenderungan lebih besar untuk mengekspor bahan baku emas. Kondisi tersebut berisiko mengurangi ketersediaan bahan baku bagi industri perhiasan di dalam negeri.
"Kalau bea keluarnya dicabut, bahan baku untuk industri perhiasan Indonesia akan menipis. Orang akan cenderung menjual bahan baku ke luar negeri, sedangkan kita sangat membutuhkan bahan baku tersebut supaya industri perhiasan dalam negeri bisa lebih berkembang," ujar Sarmuji di Kantor Kemenperin, Rabu (28/10/2026).
Sarmuji mengatakan, kekhawatiran tersebut turut disampaikan pelaku industri dalam pertemuan dengan Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI). Menurutnya, pelaku industri mengapresiasi penerapan bea keluar emas karena kebijakan tersebut membantu menjaga ketersediaan bahan baku di dalam negeri.
Baca Juga: APPI: Bea Keluar Emas Dorong Daya Saing Ekspor Perhiasan
Karena itu, Sarmuji berharap kebijakan tersebut tetap dipertahankan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Kami berharap dapat bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, khususnya Bea Cukai, supaya bahan baku perhiasan, terutama emas, tetap dikenakan bea keluar. Ini penting untuk mengamankan stok bahan baku industri perhiasan kita," tegasnya.
Sarmuji menambahkan, sebelum kebijakan bea keluar diterapkan, industri perhiasan nasional masih harus mengimpor bahan baku emas. Kondisi tersebut membuat nilai tambah yang tercipta di dalam negeri menjadi lebih terbatas.
"Kalau kita mengimpor bahan baku dari luar negeri kemudian mengolahnya menjadi perhiasan, nilai tambahnya kecil. Tambahan devisa yang kita peroleh juga terbatas karena bahan bakunya berasal dari luar negeri," jelasnya.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita mengatakan, bea keluar menjadi salah satu instrumen untuk menjaga ketersediaan bahan baku sekaligus memperkuat struktur industri perhiasan nasional.
"Selama ini, sebagian bahan baku emas diekspor, kemudian industri justru harus mengimpor kembali bahan baku untuk kebutuhan produksi. Dengan semakin banyaknya bahan baku yang diolah di dalam negeri, nilai tambahnya tentu akan semakin besar," ujar Reni.
Reni menilai pengembangan industri berbasis emas juga masih dapat diperluas ke sektor industri lain yang menggunakan logam mulia sebagai bagian dari proses produksinya.
Baca Juga: APPI: Industri Precious Metal Berpotensi Serap 120 Ton Produksi Emas RI
Sementara itu, Wakil Ketua APPI Arief Budiman menilai kebijakan bea keluar bahan baku emas memberikan dampak positif terhadap industri perhiasan, terutama dalam menjaga pasokan bahan baku dan meningkatkan daya saing produk jadi.
Menurut Arief, pengembangan bullion bank juga mulai mendorong terbentuknya ekosistem industri emas nasional dari sisi penyediaan bahan baku hingga pengolahan menjadi produk bernilai tambah.
"Sekarang ekosistemnya sudah mulai terbentuk, termasuk rantai pasoknya. Ini merupakan peluang yang sangat besar bagi Indonesia. Kita ingin emas yang dihasilkan dari tambang dalam negeri dapat diolah menjadi produk bernilai tambah tinggi, sehingga yang diekspor bukan lagi bahan mentah, melainkan produk jadi," kata Arief.
Ia menambahkan, industri perhiasan merupakan sektor padat karya yang menyerap puluhan ribu tenaga kerja. Karena itu, kepastian pasokan bahan baku dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan industri sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja.
Baca Juga: DPR Dorong Penguatan Peran Negara dalam Ekosistem Industri Emas Nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














