kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   23.000   0,97%
  • USD/IDR 16.596   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.035   -31,88   -0,40%
  • KOMPAS100 1.102   -1,40   -0,13%
  • LQ45 772   -0,33   -0,04%
  • ISSI 288   -1,15   -0,40%
  • IDX30 403   0,14   0,04%
  • IDXHIDIV20 455   -0,04   -0,01%
  • IDX80 121   -0,33   -0,27%
  • IDXV30 130   -1,02   -0,78%
  • IDXQ30 127   0,42   0,33%

Menperin Soroti Truk Impor di Pertambangan, Bakal Wajibkan Standar Euro 4


Rabu, 15 Oktober 2025 / 08:01 WIB
Menperin Soroti Truk Impor di Pertambangan, Bakal Wajibkan Standar Euro 4
ILUSTRASI. Sejumlah truk di daerah pertambangan


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyoroti maraknya truk impor di sejumlah wilayah pertambangan.

Menperin menilai, kondisi ini menjadi tantangan sekaligus peluang bagi industri otomotif nasional, khususnya di segmen kendaraan niaga.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Menperin adalah pemenuhan standar emisi. Agus mengaku, mendapat laporan bahwa banyak truk yang beroperasi di area pertambangan belum memenuhi standar emisi, atau masih di bawah Euro 4.

Baca Juga: Trump Kenakan Tarif 25% untuk Truk Impor Mulai November, Meksiko Paling Terdampak

Hanya saja, masih ada celah regulasi. Saat ini, kendaraan yang beredar di jalan-jalan umum diwajibkan memenuhi standar emisi setara dengan Euro 4. Namun truk di luar jalan raya (off-highway), termasuk untuk pertambangan, belum ada kewajiban pengujian tipe dan baku mutu emisi Euro4.

Agus pun menekankan perlu ada regulasi yang mempertegas bahwa kendaraan di luar jalan umum mesti memenuhi standar emisi Euro 4. Registrasi dan pengawasan juga mesti diperketat, terutama untuk kendaraan impor yang masuk dengan skema Free Trade Agreement (FTA) maupun masterlist.

Kementerian Perindustrian akan berkoordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk menyusun regulasi tersebut.

"Kami dalam waktu dekat akan menyiapkan regulasi yang mengharuskan kendaraan yang beredar di luar jalan-jalan umum, untuk memperhatikan level engine, setara dengan Euro 4," ungkap Agus saat menghadiri Investor Daily Roundtable, Selasa (14/10/2025).

Agus menegaskan, standar emisi penting untuk memenuhi aspek lingkungan. Apalagi saat ini setiap industri, termasuk di sektor pertambangan, dituntut untuk menerapkan prinsip green industry. Secara bersamaan, kondisi ini juga bisa membawa dampak bagi industri otomotif dalam negeri.

Menperin memastikan bahwa industri otomotif nasional sudah bisa memproduksi kendaraan niaga dengan standar Euro 4, dan siap untuk memenuhi kebutuhan di berbagai sektor, termasuk pertambangan. Adapun, produksi kendaraan niaga termasuk truk nasional mencapai 73.335 unit pada periode Januari - Juni 2025.

Baca Juga: Kemenhub Kaji Lonjakan Impor Truk CBU China, Soroti Klasifikasi sebagai Barang Modal

"Sangat disayangkan (banyak truk impor), karena sebetulnya ini potensi pasar bagi produk nasional, produk truk yang diproduksi di Indonesia. Padahal potensi untuk supply truk di sektor tambang itu besar sekali," ujar Agus.

Insentif dan Kemudahan TKDN

Agus menambahkan, Kemenperin ingin mendorong pengembangan industri dalam negeri, sekaligus pemakaian produk industri lokal di berbagai sektor. Salah satu upayanya dengan reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Langkah ini dilakukan melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 35 Tahun 2025, yang terbit pada 11 September 2025. Beleid ini mengatur tentang ketentuan dan tata cara sertifikasi TKDN dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP), yang menggantikan Permenperin Nomor 16 Tahun 2011.

Agus bilang, Permenperin No. 35 Tahun 2025 memberikan insentif, serta pengurusan TKDN yang lebih mudah, murah dan cepat. Agus mencontohkan dalam beleid baru ini, pelaku industri mendapatkan insentif nilai TKDN minimal 25% jika perusahaan berinvestasi di dalam negeri.

Pelaku industri juga bisa mendapatkan nilai BMP 15% yang lebih mudah, lantaran Kemenperin menyediakan 15 komponen pembentuk nilai BMP yang dapat dipilih.

Baca Juga: Menperin Rayu Xiaomi untuk Perluas Investasi Produksi Tablet dan Mobil Listrik di RI

Hal ini penting, terutama bagi pelaku industri yang ingin mengikuti lelang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, yang akan memprioritaskan barang dengan TKDN minimal 40%.

Selain itu, dalam regulasi baru ini sertifikat TKDN dan BMP berlaku selama lima tahun. Lebih lama ketimbang aturan sebelumnya, yang menetapkan masa berlaku sertifikat TKDN dan BMP hanya tiga tahun.

Agus juga mengingatkan bahwa penggunaan produk ber-TKDN memiliki dampak berganda bagi ekonomi dan investasi.

Dalam hitungannya, Agus menggambarkan, setiap belanja Rp 1 untuk produk dalam negeri, bisa menggulirkan perekonomian sebesar Rp 2,2. 

"Kebijakan TKDN kalau dilihat secara utuh juga untuk melindungi investasi. Reformasi TKDN dalam Permenperin No. 35/2025 juga upaya untuk membanjiri e-katalog dengan produk dari industri dalam negeri," tandas Agus. 

Selanjutnya: Meroket, Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu (15/10) Jadi Segini

Menarik Dibaca: Meroket, Harga Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Hari Ini Rabu (15/10) Jadi Segini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×