kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

Menteri Bahlil: Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Per Unit Sudah Ideal


Selasa, 29 Agustus 2023 / 15:35 WIB
Menteri Bahlil: Insentif Motor Listrik Rp 7 Juta Per Unit Sudah Ideal
ILUSTRASI. Menteri Investasi mengatakan, besaran insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit sudah cukup efektif.


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menilai besaran insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit sudah cukup efektif.

"Sudah oke itu Rp 7 juta (per unit)," kata Bahlil di Jakarta, Selasa (29/8).

Bahlil mengungkapkan, untuk program subsidi motor listrik sebelumnya bukan terkendala pada besaran subsidi.

Menurutnya, kendala yang terjadi lebih kepada persyaratan untuk masyarakat penerima manfaat. 

Baca Juga: Pemerintah Bakal Rombak Besaran Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik

Sebelumnya, pemerintah membatasi program subsidi motor listrik hanya untuk sejumlah kelompok antara lain pelaku UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.

Bahlil melanjutkan, kebijakan subsidi untuk mobil listrik juga masih akan berjalan dengan skema yang sudah ada yakni potongan PPN sebesar 10%.

Bahlil menambahkan, pemerintah pun telah menetapkan perubahan skema untuk subsidi motor listrik dimana setiap unit motor listrik dapat dibeli oleh masyarakat umum yang telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Satu NIK dapat membeli satu unit motor listrik.

"Nanti (hasilnya) kita lihat, Kementerian Perindustrian yang tahu itu," terang Bahlil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×