Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Dina Hutauruk
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pelarangan bahan tambahan pada rokok berpotensi berdampak luas pada industri kretek, petani, dan tenaga kerja. Kebijakan ini dinilai perlu dikaji lebih menyeluruh agar tidak hanya berfokus pada aspek kesehatan, tetapi juga mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial serta mencegah pergeseran ke pasar ilegal.
Isu pelarangan bahan perasa tambahan disebut mulai muncul dalam Pasal 432 PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menugaskan Kementerian Kesehatan untuk merinci lebih lanjut daftar bahan yang dilarang, termasuk bahan food grade seperti ekstrak buah, mentol, gula, dan rempah.
Ketua Umum Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) Henry Najoan menilai kebijakan itu berpotensi berdampak signifikan terhadap industri kretek di Indonesia yang 97% pangsanya masih mendominasi pasar, mengingat karakter produk sangat bergantung pada racikan bahan tambahan sebagai ciri khas merek.
Baca Juga: Prospek Bisnis Vape Tertekan Isu Narkotika, Industri Minta Regulasi Tepat
Henry menyampaikan bahwa rangkaian kebijakan fiskal dan nonfiskal yang terus menguat, mulai dari kenaikan cukai hingga wacana kemasan polos—kini disebut semakin diperberat dengan rencana pelarangan bahan tambahan. “Kebijakan itu, termasuk pembatasan tar dan nikotin, berpotensi menghilangkan keunikan kretek yang berbasis tembakau dan cengkeh lokal,” kata Henry dalam keterangannya, Selasa (12/5/2026).
Selain itu, ia menyoroti belum tersedianya infrastruktur pengujian yang memadai seperti laboratorium terakreditasi untuk menguji bahan yang akan dilarang, yang dinilai dapat menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku industri legal. Menurutnya, keberadaan laboratorium independen yang diakui secara internasional diperlukan agar kebijakan berbasis pada bukti ilmiah.
Baca Juga: Bentoel Soroti Risiko Downtrading dari Rencana Legalisasi Rokok Ilegal
Henry juga menegaskan bahwa jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa pertimbangan yang matang, dampaknya dapat meluas ke seluruh rantai industri, termasuk petani tembakau dan cengkeh serta buruh pelinting yang bergantung pada keberlangsungan industri kretek.
Sementara itu, Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin, memperkirakan dampaknya berpotensi mengganggu sisi suplai serta penyerapan komoditas lokal, terutama cengkeh dan tembakau yang menjadi bahan utama kretek. Menurutnya, perubahan komposisi dan pembatasan kadar tar serta nikotin dinilai dapat menekan penggunaan cengkeh secara signifikan.
Ia juga memperingatkan bahwa kebijakan tersebut berisiko memicu PHK massal serta menurunkan nilai ekonomi komoditas secara sistemik. Di sisi lain, hilangnya diferensiasi rasa pada produk legal yang diiringi kenaikan harga dinilai dapat mendorong sebagian konsumen beralih ke produk di luar jalur resmi yang lebih berisiko.
Baca Juga: Gaprindo: Tambahan Layer Tarif Cukai Rokok Dinilai Tak Efektif Tekan Rokok Ilegal
Esther menekankan bahwa kebijakan Industri Hasil Tembakau tidak seharusnya dirumuskan secara sepihak oleh Kementerian Kesehatan, melainkan perlu mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial melalui harmonisasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Perindustrian, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian Keuangan.
Selain itu, ia bersama GAPPRI juga menilai bahwa pemerintah masih belum optimal dalam edukasi serta penegakan aturan yang sudah ada, seperti pembatasan usia pembeli rokok di ritel. Karena itu, pendekatan yang terlalu berfokus pada pelarangan produk dianggap mengabaikan aspek pengawasan sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













