Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi telah menetapkan skema baru Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) bagi tujuh sektor industri dengan total 253 pengguna gas bumi tertentu.
Lebih detail, industri penerima HGBT tahun ini masih sama dengan tahun lalu yang meliputi industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
Keberlanjutan kebijakan HGBT ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu yang ditandatangani Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada Rabu, 26 Februari 2025.
Baca Juga: Harga Gas HGBT Berpotensi Naik, Simak Rekomendasi Saham Perusahaan Gas Negara (PGAS)
“Sesuai arahan Bapak Presiden Prabowo, HGBT dibedakan berdasarkan pemanfaatan gas bumi sebagai bahan bakar sebesar USD7 per MMBTU (million british thermal unit)
dan untuk bahan baku sebesar USD6,5 per MMBTU,” kata Bahlil di Jakarta, Jumat (28/2).
Penetapan HGBT ini dinilai akan memberikan dampak bagi daya saing industri di dalam negeri dari sebelumnya menerima harga gas bumi tertentu pada kisaran US$ 6,75 - US$ 7,75 per MMBTU.
Kebijakan HGBT, sambung Bahlil, selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 121 tahun 2020 tentang Penetapan Harga Gas Bumi untuk lebih mendorong percepatan
pertumbuhan ekonomi.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah berharap sektor industri bisa lebih kompetitif di pasar global, membuka lapangan kerja baru, serta memberikan dampak positif bagi
perekonomian nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan membuat harga produk di dalam negeri lebih terjangkau bagi masyarakat.
Di samping itu, pemerintah juga berkomitmen penuh menggenjot pemanfaatan gas bumi dalam bauran energi untuk pembangkit tenaga listrik.
Kebijakan ini dibarengi dengan pengesahan Keputusan Menteri ESDM Nomor 77.K/MG.01/MEM.M/2025 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Penyediaan
Tenaga Listrik bagi Kepentingan Umum pada tanggal 26 Februari 2025.
Keputusan perpanjangan penerapan alokasi subsidi gas bagi tujuh subsektor industri disambut baik oleh Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI).
Baca Juga: Bahlil Sebut Pupuk Kaltim dan Industri Orientasi Ekspor Lainnya Tak Dapat Gas Murah
"Penerapan HGBT bagi industri di dalam kawasan industri penting agar meningkatkan daya saing terhadap kawasan-kawasan industri yang ada di negara pesaing di dalam menarik investor," kata Ketua HKI Sanny Iskandar.
Secara keseluruhan, HGBT telah memperkuat industri nasional, meningkatkan ekspor dan investasi, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
“Ketentuan harga baru ini akan meningkatkan efisiensi biaya produksi industri dalam negeri serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan,” tegas Bahlil.
Pada kedua Kepmen HGBT ini terdapat beberapa Pengguna Gas Bumi Tertentu yang tidak lagi dicantumkan sebagai pengguna HGBT dengan pertimbangan telah mendapatkan harga gas di plant gate yang lebih rendah dari USD6,5 per MMBTU dan/atau USD7 per MMBTU, terdapat ketidakcukupan penerimaan bagian negara serta terdapat Pengguna Gas Bumi Tertentu yang telah berhenti menggunakan gas bumi.
Bahlil bilang, pemerintah akan terus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan implementasi yang optimal dan dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.
Selanjutnya: Awal Puasa Ramadan 2025, Pemerintah dan Muhammadiyah Seragam
Menarik Dibaca: IDEC 2025 Dorong Inovasi di Industri Kesehatan Gigi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News