kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.970.000   24.000   1,23%
  • USD/IDR 16.319   -22,00   -0,13%
  • IDX 7.469   124,49   1,70%
  • KOMPAS100 1.044   14,12   1,37%
  • LQ45 790   8,31   1,06%
  • ISSI 251   6,62   2,71%
  • IDX30 409   4,38   1,08%
  • IDXHIDIV20 473   6,01   1,29%
  • IDX80 118   1,61   1,38%
  • IDXV30 122   3,33   2,82%
  • IDXQ30 131   1,50   1,16%

Menteri ESDM Bahlil Janji Bakal Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat


Selasa, 03 Juni 2025 / 20:45 WIB
Menteri ESDM Bahlil Janji Bakal Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bakal memanggil perusahaan pemegang izin tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Evaluasi ini dilakukan menyusul kekhawatiran atas dampak lingkungan dan aspirasi masyarakat setempat.

"Saya akan evaluasi, akan ada rapat dengan dirjen saya. Saya akan panggil pemiliknya, mau BUMN atau swasta," kata Bahlil di Jakarta, Selasa (3/6).

Menurut Bahlil, aktivitas tambang di wilayah Raja Ampat belum sepenuhnya memperhatikan kearifan lokal. Selain itu, ada desakan dari masyarakat Papua agar pembangunan smelter dilakukan langsung di kawasan tersebut.

Bahlil sebagai putra asli Papua ini menekankan Papua sebagai daerah otonomi khusus perlu mendapat perlakuan berbeda.

Baca Juga: Menteri ESDM Bahlil Ancam Sanksi Kontraktor Migas yang Tidak Capai Target Produksi

“Kami harus menghargai, karena Papua itu kan ada otonomi khusus, jadi perlakuannya juga khusus. Nanti saya pulang akan evaluasi.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan Papua Barat Daya, saat ini terdapat dua perusahaan tambang nikel aktif di Raja Ampat, yaitu PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining. Kedua perusahaan ini mengantongi izin usaha sejak sebelum pemekaran provinsi Papua Barat Daya.

Selain itu, terdapat sejumlah perusahaan lain yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak Raja Ampat masih tergabung dalam Provinsi Papua Barat.

Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat menyuarakan kekhawatiran atas terbatasnya kewenangan daerah dalam mengawasi izin tambang yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Menteri ESDM Tegaskan Tidak Ada Pemangkasan Produksi Nikel Tahun Ini

Pemda berharap ada peninjauan ulang terhadap pembatasan kewenangan daerah, agar masyarakat lokal dapat lebih berperan dalam pengelolaan sumber daya dan hutan untuk meningkatkan kesejahteraan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×