Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membuka potensi kebijakan pengusaha wajib memasok batu bara ke dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) melebihi 25 persen dari total produksi.
"Saya setuju DMO harus clear, bahkan ke depan kita ada merevisi RKAB DMO-nya mungkin bukan 25 persen bisa lebih dari itu. Kepentingan negara di atas segala-galanya," tegas Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR, di gedung Parlemen Senayan, Selasa (11/11).
Asal tahu saja, dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 267.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri, pemerintah telah menetapkan porsi DMO minimal 25 persen.
Baca Juga: Menakar Kinerja Industri Kimia di Tengah Lonjakan Impor dan Hadirnya Pabrik Baru
Hal ini berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Batu bara, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Batu bara, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara tahap Operasi Produksi.
Selain itu, pemerintah juga masih menetapkan Domestic Price Obligation (DPO) khusus bagi PT PLN (Persero) memasok batu bara untuk pembangkit sebesar US$ 70 per ton.
Bahlil juga mengungkapkan, selama ini ada pengusaha batu bara yang main-main terhadap aturan DMO, meskipun tidak merinci bentuk permainan tersebut.
"Abuleke juga sebagian ini. Ya aku tau nih ada main-main. Dirjen sudah saya kasih tau," ungkapnya.
Dengan begitu, dia menegaskan aturan DMO batu bara harus lebih jelas, serta membuka potensi persentase DMO ini lebih dari 25 persen dari total produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB).
Lebih lanjut, Bahlil mengatakan, Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang menjadi aturan pelaksana dari PP tersebut sudah selesai diharmonisasi dan akan segera diterbitkan.
Selain soal DMO, aturan tersebut juga memuat tentang pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) bagi koperasi, UKM, dan ormas keagamaan.
"Permen sudah selesai harmonisasi. Baru minggu lalu. Jadi minggu ini bisa tanda tangan, sudah selesai harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM," tutupnya.
Baca Juga: Penerapan Etanol E10, Diprediksi Dapat Tekan Konsumsi BBM 4,2 Juta Kiloliter
Selanjutnya: Askrindo Perkuat Akses Pembiayaan dan Dukung Pertumbuhan UMKM Nasional
Menarik Dibaca: POCO Tawarkan Harga Spesial 11.11 Mega Sale, Diskon hingga Rp500.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













