Reporter: Agung Hidayat | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai para duta besar sebagai Kepala Perwakilan Republik Indonesia memiliki peranan strategis dalam upaya mempromosikan produk industri dalam negeri. Hal ini diharapkan dapat memperluas pasar ekspor, terutama ke negara-negara nontradisional.
"Apalagi pemerintah sedang fokus menggenjot nilai ekspor guna menekan defisit neraca perdagangan. Oleh sebab itu, berbagai kebijakan strategis dijalankan," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (10/1).
Menperin menyebutkan, lima negara tujuan ekspor terbesar sektor industri pada Januari-November 2019, yaitu Amerika Serikat yang mencapai US$ 15,62 miliar, diikuti China (US$ 15,50 miliar), Jepang (US$ 10,13 miliar), Singapura (US$ 8,16 miliar), dan India (US$ 5,88 miliar).
Sepanjang Januari-November 2019, sektor industri memberikan kontribusi terhadap total nilai ekspor nasional hingga 75,57% atau senilai US$ 153,11 miliar. Dari hasil capaian itu, maka pemerintah memberikan perhatian khusus kepada peningkatan daya saing industri manufaktur.
Baca Juga: Mendag: Atase Kemendag di luar negeri harus bisa marketing
Adapun pada periode tersebut, tiga sektor industri yang mencatatkan nilai ekspornya paling besar, yakni industri makanan dan minuman yang menembus US$ 24,30 miliar, industri logam dasar US$ 15,99 miliar, serta industri tekstil dan pakaian jadi US$ 11,83 miliar.
Agus menambahkan, pemerintah telah menjalankan berbagai langkah strategis dalam upaya memacu nilai ekspor khususnya di sektor industri. Jurus jitunya itu meliputi penguatan sektor industri melalui program pembinaan agar lebih berdaya saing dan menyiapkan produk-produk unggulan.
"Kemudian, perlu dilakukan penurunan tarif melalui pemanfataan free trade agreement, serta juga dibutuhkan promosi di tingkat internasional dan dukungan fasilitas pembiayaan ekspor," sebutnya.
Agus mencontohkan, salah satu fasilitas yang diberikan untuk mengerek ekspor produk industri, yaitu melalui Penugasan Khusus Ekspor (PKE).
PKE adalah penugasan yang diberikan pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk menyediakan pembiayaan ekspor atas transaksi atau proyek yang secara komersial sulit dilaksanakan, tetapi dianggap perlu oleh pemerintah untuk menunjang kebijakan atau program ekspor dalam bentuk program National Interest Account (NIA).
Baca Juga: Jokowi bilang Uni Eropa tuding sawit rusak lingkungan karena kalah saing