Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait (Ara) meminta penyelesaian masalah ganti rugi atau refund antara pengembang perumahan Meikarta dengan konsumen bisa diselesaikan dalam empat bulan ke depan.
"Kami ingin proses penyelesaian masalah yang diharapkan selesai semua tuntutan konsumen paling lambat 4 bulan. Jangan sampai harapan masyarakat memiliki hunian tidak lagi berubah menjadi kekecewaan karena unit huniannya belum ada sampai saat ini," ujarnya melalui keterangan resmi, Kamis (10/4).
Ara menjelaskan, pihaknya menginisiasi pertemuan yang dilakukan bersama konsumen dan pengembang Meikarta di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (10/4), meminta agar Meikarta menuntaskan masalah ganti rugi kepada konsumen.
“Saya berharap, dengan kerja keras dan dukungan semua pihak, konsumen Meikarta dapat segera mendapatkan hak mereka, sehingga harapan memiliki hunian tidak lagi berubah menjadi kekecewaan," kata Ara.
Baca Juga: Pengembang Meikarta Targetkan 16.128 Hunian Diserahkan Kepada Konsumen di Akhir 2025
Sementara itu, perwakilan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) alias pengembang Meikarta, Hendri menyampaikan pihaknya bakal melakukan verifikasi data konsumen yang ada.
“Kami selaku manajemen dari Meikarta hadir dalam kesempatan ini untuk menerima dokumen dari bapak/ibu yang akan kami bawa ke manajemen untuk validasi detail dan untuk menghindari adanya kesalahan verifikasi," katanya.
Selanjutnya: Menilik Kinerja Penyaluran Pembiayaan Sejumlah Multifinance pada Kuartal I-2025
Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (11/4): Berawan dan Hujan Ringan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News