Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Maskapai penerbangan pelat Merah Merpati terancam dibekukan operasionalnya oleh Kementerian Perhubungan. Pembekuan izin bisa dilakukan Kementerian Perhubungan jika PT Merpati Nusantara Airlines jika memberikan kepastian soal pejabat yang akan duduk sebagai Direktur Operasional.
Sebelumnya, pejabat Direktur Operasional Merpati, Asep Eka Nugraha menyatakan mundur dari Merpati terhitung sejak 13 Februari lalu. "Direktur Operasional itu key person untuk masalah keselamatan di perusahaan penerbangan. Jadi harus ada penggantinya," tegas Bambang S. Ervan juru bicara Kementerian Perhubungan kepada KONTAN, Selasa (26/2).
Bambang menyatakan, posisi jabatan tersebut itu sepenuhnya urusan internal perusahaan. Kemenhub ingin memastikan adanya pejabat Direktur Operasional karena sosok itu merupakan penanggungjawab operasional penerbangan termasuk soal keselamatan.
Menurut Bambang, sosok pengganti dari Asep Eka Nugraha harus lulus proses fit and proper test. "Untuk sementara ini (jabatan Direktur Operasional) baru ada pejabat pengganti (sementara)," ujarnya. Pengganti yang dimaksud adalah Antony Ajawaila yang menjabat sebagai plt Direktur Operasional.
Bambang mengakui sejauh ini maskapai perusahaan pelat merah itu belum ada indikasi dibekukan izinnya. "Tetapi kalau ada pengabaian keselamatan dalam jangka waktu tertentu, bisa saja dibekukan," katanya. Sayang, Bambang tidak menjelaskan secara detail jangka waktu tersebut.
Sebelumnya, Asep Eka Nugraha mundur dari Direktur Operasional Merpati karena prihatin dengan kondisi perusahaan yang kian memburuk. Seperti diberitakan KONTAN sebelumnya, Asep bilang banyak karyawan kurang bergairah dalam bekerja karena kurangnya penghargaan dari perusahaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News