Reporter: Asnil Bambani Amri |
JAKARTA. Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan menemukan, mesin fotokopi berwarna tanpa izin dari Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) atau ilegal beredar di Jakarta.
“Dari operasi yang kami lakukan, ditemukan dua unit tanpa izin,” kata Veri Anggrijono, Kepala Sub Direktorat Pengawasan Barang Industri Industri Logam Mesin Elektronika dan Aneka, Kamis (28/1).
Petugas menemukan mesin yang mampu mencetak uang palsu itu di salah satu toko milik TKS (62) di Jalan City Resort Blok C, Kelurahan Cengkareng Timur, dan di sebuah toko di Jalan Bendungan Hilir Raya, Jakarta Pusat. Dua unit mesin fotokopi itu telah disita untuk diperiksa.
Seharusnya, mesin-mesin fotokopi warna tersebut memiliki izin operasional dari Botasupal sesuai Keputusan Kepala Botasupal dan Peraturan menteri Perdagangan No. 15 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Impor Mesin Multi Fungsi Berwarna, Mesin Foto Copy Berwarna, dan Mesin Printer Berwarna. Izin harus didapat karena mesin itu bisa mencetak uang palsu.
Setelah menelisik lebih jauh, petugas mengetahui, mesin-mesin itu adalah mesin fotokopi warna bekas pakai hasil impor. Pelaku sekaligus merupakan importir resmi yang mengantongi Angka Pengenal Importir (API) mesin foto kopi bekas. Very menemukan indikasi, pelaku ini telah menjual fotokopi serupa sebelumnya. Bahkan, ia memiliki jaringan pemasaran fotokopi berwarna ilegal ini.
Michael Roring, Ketua Umum Asosiasi Distributor Resmi Mesin Fotokopi Warna dan Mesin Multifungsi Berwarna mengakui, pengawasan peredaran mesin fotokopi berwarna yang diimpor dalam keadaan bekas masih lemah. “Kalau impor dalam keadaan baru sudah ada pemegang merek prinsipal yang terdata di asosiasi maupun di Botasupal,” jelas Michael.
Michael berharap, pemerintah memperketat pengawasan peredaran produk itu. Dia mendukung Kementerian Perdagangan melakukan razia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News