kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Meski ada lelang, PGN masih tetap bisa kuasai wilayah jaringan distribusi


Sabtu, 17 Agustus 2019 / 07:10 WIB
Meski ada lelang, PGN masih tetap bisa kuasai wilayah jaringan distribusi
ILUSTRASI.


Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra | Editor: Azis Husaini

KONTAN: Apakah dengan aturan WJD ini menciptakan peluang bisnis?

Fanshurullah: Buktinya PGN mengajukan, 21 badan usaha totalnya yang berminat mengusulkan WJD sebanyak 294 WJD. WJD yang dominan. Fakta ada, kita menunggu. BPH Migas melelang kalua Kepmen ESDM keluar dan kami akan segera melelang.

Yang penting Feasibility studies (FS) dan Front End Engineering Design (FEED) sudah masuk. Dasar melelang itu rencana induk berdasarkan Kepmen, sesuai aturan BPH Migas No 15 Tahun 2016, badan usaha harus mengajukan FS dan FEED. Ini lelang terbatas. Saat ini data kami mencatat ada 34 badan usaha yang mempunyai izin usaha niaga dan pengangkutan.

KONTAN: PGN punya eksisting pipa gas di Tangerang, apakah tetap di lelang?

Fanshurullah:  Iya dilelang sesuai dengan Permen ESDM No 4 tahun 2018. Tetapi memang, kalau WJD eksisting ini dilelang 18 bulan setelah ada rencana induk. Kalau yang baru langsung lelang begitu ada rencana induk. Kita ingin terkonsolidasi dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri, kami minta data demand gas ke perindustrian dan Bapeda-Bapeda. Di Kalteng misalnya mau buat Pelabuhan, kami tidak tahu, pusat juga tidak tahu. Makanya, kami mau kumpulkan Bapeda se Kalimantan. Supaya dapat data soal pembangunan supaya bisa terlihat potensi kebutuhan gas di sana.

KONTAN: Kalau harga gas bagaimana?

Fanshurullah: Kalau BPH Migas itu hanya menetapkan harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, kalau industri itu kami hanya menerapkan toll fee-nya saja bukan harganya. Seperti jalan tol, orang investasi, yang menerapkan tarifnya. Itu lah kami. Sembilan komisioner itu independen, untuk hakim toll fee.

Peran BPH Migas adalah menetapkan toll fee. Kami berharap tidak ada penugasan dan langsung lelang. Kami sudah buat Konsultan Pengawas Pengendali Investasi. Jadi BPH Migas itu sudah terlibat dalam menetapkan toll fee.  Kalau ngomong soal toll fee, contohnya harga gas US$ 8 per mmbtu. Toll fee itu bisa US$ 1 per mmbtu dan sekitar 12,5%, itulah kontribusi BPH Migas. Selebihnya Hulu Migas.

Selama ini BPH Migas hanya 12,5%, kami buat semangat toll fee ini reasonable. Tidak ada lagi penugasan, karena penugasan itu berkorelasi menaikkan capex dan menaikkan toll fee. Kalau lelang itu bisa diawasi dari awal. Pakai pihak ketiga juga. KPPI itu akan menunjuk pihak ketiga, bisa menunjuk swasta atau Lemigas. Kita lihat semua, harga pipa, konstruksinya (EPC), kita cek semua. Kalau ini terlaksana dengan baik, capex proyek pipa gas bisa ditekan.

Komponen toll fee itu kan ada capec dibagi volume. Mudahnya gitu. Volume itu terkait PJBG dan HOA. Mohon maaf, PLN itu tidak komitmen. Contoh, gas Arbel tidak diserap dan Gresik-Pusri yang dibangun Pertagas juga tidak diserap PLN. Ini sudah diresmikan. Ini komitmen awal 70 mmbtu PLN dan 20 mmbtu ke industri. PLN tidak ambil ini. Waktu mendesain pipa itu kan sudah mengacu pembelian gas. Makin kecil volume yang diambil makin besar toll feenya. Ini dulu penugasan yang PLN.

KONTAN : Untuk jaringan gas (jargas) bagaimana pak, apakah akan mengundang pihak swasta juga?

Fanshurullah : Swasta bisa investasi. Ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 tahun 2019 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi Dan/Atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, dalam rangka percepatan penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, pemerintah membuka peluang sebesar-besarnya kepada pihak non-BUMN Migas untuk turut serta dalam distribusi penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui Jaringan transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk RT dan PK beserta infrastruktur pendukungnya atau yg disebut Jargas.

Mulai dari BUMD, Badan usaha swasta, Bumdes hingga koperasi akan memiliki peluang sebesar-besarnya untuk berpartisipasi dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui Jargas. Misalnya saja Bumdes bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dan ini cukup berpeluang karena ada dana desa.

Untuk jargas alokasi gas-nya dari Menteri ESDM, dengan harga keekonomian yang ditentukan oleh BPH Migas. Harapannya bisa menarik investor. Selain itu, mirip dengan BBM, nanti yang menggunakan gas LPG 3 kg hanya untuk kelompok Rumah Tangga (RT) 1 dan Pelanggan Kecil (PK) 1. Mulai dari RT 2 ke atas akan diarahkan menggunakan gas dengan harga keekonomian.

Ini kan sesuai spirit kita bersama, bahwa gas LPG subsidi tidak bisa dinikmati oleh orang kaya. Pembangunan jargas hingga 2018 telah mencapai 325.710 sambungan rumah tangga (SR) yang dibiayai APBN yang tersebar di 40 kota/kabupaten. Pemerintah menargetkan pembangunan jargas bisa mencapai 4,7 juta SR pada 2025.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×