kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Meski Aturan Ketat, Impor Mesin Bekas Tetap Naik


Senin, 22 Juli 2013 / 07:10 WIB
Meski Aturan Ketat, Impor Mesin Bekas Tetap Naik


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

JAKARTA. Tren importasi mesin dan alat produksi bekas terus meningkat. Padahal, pemerintah sudah memperketat importasi mesin bekas.

Direktur Industri Permesinan dan Alat Pertanian Kementerian Perindustrian Teddy Sianturi menuturkan, kenaikan importasi mesin produksi bekas didorong oleh makin tingginya kebutuhan mesin produksi di dalam negeri. "Pengusaha lebih memilih impor mesin bekas karena harganya bisa 30% lebih murah dari mesin baru buatan lokal," katanya, akhir pekan lalu.

Padahal pasal 8 ayat 1 Peraturan Menteri Perdagangan No. 77 tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 48 tahun 2011 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru disebutkan, importasi mesin bekas yang masuk dalam HS 84 dan HS 85 diperketat dengan batasan usia maksimal 20 tahun. Tak hanya itu, pasal 8 ayat 2 beleid ini menyebutkan, impor barang modal bukan baru ini harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Namun, masih banyak importir yang mengajukan izin impor mesin bekas kendati di dalam negeri sudah ada produsen mesin serupa. Bahkan, izin impor mesin bekas yang diajukan termasuk untuk produk yang jelas dilindungi, seperti alat pertanian yang rata-rata dikenai bea masuk 5%. "Kalau spesifikasinya sama dengan buatan lokal, tentu kami tolak," kata Teddy.

Catatan saja, beberapa jenis mesin alias barang modal yang masuk dalam HS 84 dan HS 85 yang diperbolehkan impor antara lain generator, kompresor, lemari pendingin dan perlengkapan pembeku, mesin pembersih botol, mesin untuk mengisi dan menyegel botol, derek kapal dan mesin pemintal benang tekstil, forklift, buldozer, dan eskavator.

Nah, dari berbagai jenis HS tersebut, Teddy bilang, beberapa jenis mesin bekas yang masih banyak diimpor antara lain mesin tekstil, mesin proses, mesin dan alat konstrusi, kompresor, hingga generator.

Berdasarkan data Kemenperin, impor bekas berbagai mesin proses yang terdiri dari 36 HS hingga Juni 2013 sudah mencapai 21.836 unit. Angka ini sudah setara dengan 79% dari realisasi impor mesin bekas sepanjang tahun 2012 yang sebesar 27.549 unit.

Sementara, impor golongan alat konstruksi bekas yang terdiri dari 7 HS mulai dari forklift, bulldozer, poros transmisi alat berat selama enam bulan pertama tahun ini sudah mencapai 3.271 unit. Sebagai gambaran, selama tahun 2012, impor golongan ini hanya sekitar 5.196 unit.

Untuk golongan mesin penunjang yang terdiri dari 35 HS impornya sudah mencapai 5.030 unit pada semester I-2013. Padahal, sepanjang tahun 2012, impor mesin jenis ini hanya 3.107 unit.

Teddy bilang, sekitar 50 perusahaan rekondisi mesin bekas impor di dalam negeri masih memakai teknologi yang sederhana. "Tapi peminat jasa reparasi mesin tetap banyak karena tarifnya murah," katanya.

Ketua Umum Asosiasi Industri Mesin Perkakas Indonesia (Asimpi) Dasep Ahmadi mengakui, pengguna mesin bekas masih berorientasi harga murah. Padahal, banyak produk baru yang bisa diproduksi industri lokal. Tapi, lantaran harga mesin lebih mahal, pengusaha memilih impor mesin bekas.

"Padahal, untuk jangka panjang, mesin bekas justru membuat biaya operasional lebih mahal, terutama untuk perawatan dan energi. Apa lagi life time-nya pendek," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×