kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Meski Dengan Catatan, Pelaku Usaha Pengguna Gas Sambut Baik Kelanjutan HGBT


Selasa, 09 Juli 2024 / 17:34 WIB
Meski Dengan Catatan, Pelaku Usaha Pengguna Gas Sambut Baik Kelanjutan HGBT
ILUSTRASI. FIPGB menyambut baik keputusan pemerintah yang melanjutkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT)./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/09/03/2017.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) menyambut baik keputusan pemerintah yang melanjutkan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Walau begitu, evaluasi tetap harus dilakukan agar kebijakan ini bisa mendatangkan manfaat yang optimal bagi setiap sektor industri penerimanya.

Ketua Umum FIPGB Yustinus Gunawan mengatakan, para pelaku usaha mengapresiasi komitmen pemerintah yang mendukung eksistensi industri manufaktur sebagai fondasi ekonomi negara. Kelanjutan HGBT pun telah mengembalikan kepercayaan pelaku usaha dan investor, sehingga mereka tidak lagi dalam posisi wait and see.

Program HGBT jelas membuat daya saing industri manufaktur terjaga. Alhasil, para pelaku usaha dan investor dapat langsung bergerak melanjutkan ekspansi dan realisasi investasi baru. “Dengan begitu, ketika pemerintahan baru mulai bekerja, maka industri bisa langsung direvitalisasi,” ujar dia, Selasa (9/7).

Baca Juga: Kemenperin Usulkan Regulasi Gas Bumi Industri dan Kelistrikan, Ada Ketentuan DMO 60%

FIPGB juga meyakini tujuh sektor industri penerima HGBT dapat segera bangkit begitu kebijakan ini dipastikan berlanjut. Lantaran daya saing terjaga, para pelaku usaha dapat lebih fokus mengoptimalkan utilisasi, termasuk menggenjot penjualan ekspor di tengah gejolak perang dagang global.

Di sisi lain, para pelaku usaha masih memiliki kekhawatiran terhadap PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai pemasok gas industri. Berdasarkan evaluasi, pelaksanaan HGBT dinilai telah melenceng karena PGN menerapkan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT) yang jauh lebih rendah dari volume gas yang diamanahkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 91/2023 sebagai aturan teknis dari Peraturan Presiden (Perpres) 121/2020.

Oleh karena itu, FIPGB menyarankan agar sesegera mungkin PGN membuka data pasokan volume HGBT oleh setiap produsen gas bumi di sektor hulu yang tercantum dalam Kepmen ESDM 91/2023. Dari situ, dapat dibuat perbandingan dengan realisasi volume yang diterima oleh PGN dari setiap produsen gas bumi hulu serta data rinci terkait gas yang dialirkan ke setiap perusahaan penerima HGBT.

“Dengan demikian, ketelusuran data terjaga utuh tanpa olahan, karena data olahan justru bisa mengaburkan fakta sebenarnya,” ungkap Yustinus.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Kebijakan Harga Gas Murah untuk Industri

Lebih lanjut, FIPGB juga menanggapi rencana perluasan sektor penerima HGBT yang sampai saat ini belum ada kepastian dari pemerintah. Menurut Yustinus, penyebab belum ditetapkannya perluasan ini adalah pemerintah yang kemungkinan masih mengkaji manfaat finansial dan manfaat strategis per sektor industri. Pemerintah dinilai perlu menerapkan prioritas penerimaan HGBT berdasarkan aspek efek berganda (multiplier effect).

Selain itu, kepastian ketersediaan anggaran untuk menalangi produsen gas ketika jangkauan penerima HGBT diperluas juga masih menjadi persoalan.

“Penetapan prioritas sektor industri penerima HGBT tentunya dikonsensuskan antara Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, SKK Migas, hingga Kemenko Ekonomi,” pungkas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×