kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.922.000   20.000   0,69%
  • USD/IDR 17.036   36,00   0,21%
  • IDX 7.095   -89,91   -1,25%
  • KOMPAS100 981   -12,12   -1,22%
  • LQ45 720   -7,16   -0,99%
  • ISSI 254   -3,24   -1,26%
  • IDX30 390   -3,04   -0,77%
  • IDXHIDIV20 485   -2,52   -0,52%
  • IDX80 111   -1,22   -1,09%
  • IDXV30 134   -0,39   -0,29%
  • IDXQ30 127   -0,90   -0,70%

Meski dihantam pandemi, Kementerian ESDM pastikan layanan listrik tetap terjaga


Sabtu, 06 Juni 2020 / 14:38 WIB
ILUSTRASI. Petugas melakukan pemeliharaan jaringan listrik. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memastikan bahwa peningkatan kualitas dan keandalan pasokan listrik, khususnya di masa pandemi Corona seperti saat ini menjadi perhatian utama pemerintah.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana dalam Halalbihalal Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) dan Asosiasi Profesionalis Elektrikal-Mekaninal Indonesia (APEI) secara virtual, Jumat sore (5/6).

Baca Juga: PLN menyambungkan listrik baru ke Pertamina EP sebesar 10,3 juta VA

Rida menjelaskan, untuk meningkatkan keandalan sistem tenaga listrik, salah satu terobosan regulasi yang telah dilakukan oleh pemerintah adalah program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan Liquefied Natural Gas (LNG) dalam penyediaan listrik.

Selain itu, pemerintah juga fokus meningkatkan keandalan sistem ketenagalistrikan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri (KI), Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP), Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT), serta pengembangan Kawasan Lintas Batas Negara.

Sementara itu, guna memastikan pelayanan di bidang usaha penunjang tenaga listrik tetap berjalan di tengah pandemi virus Corona, Ditjen Ketenagalistrikan mengeluarkan beberapa kebijakan baru dengan memanfaatkan teknologi informasi.

Kebijakan kenormalan di bidang teknik ketenagalistrikan ini telah ditetapkan dalam pengujian instalasi tenaga listrik hingga terbitnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) dan Uji Kompetensi Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK).

Baca Juga: Tagihan listrik PLN naik eduun banget, ini penjelasan PLN




TERBARU

[X]
×