kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Meski dihantam pandemi, Kementerian ESDM pastikan layanan listrik tetap terjaga


Sabtu, 06 Juni 2020 / 14:38 WIB
Meski dihantam pandemi, Kementerian ESDM pastikan layanan listrik tetap terjaga
ILUSTRASI. Petugas melakukan pemeliharaan jaringan listrik. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo

"Meskipun masih ada pembatasan akibat Covid-19, kami terus-menerus menjaga kualitas pelayanan. Saat ini kita sudah menggunakan teknologi yang makin berkembang dalam hal penerbitan SLO dan SKTTK yang kini dapat dilakukan secara online," terang Rida dalam siaran pers di situs Kementerian ESDM, Jumat (5/6).

Rida juga menuturkan, penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 semakin memperjelas garis penarikan antara sipil yang berkiblat ke Kementerian Pekerjaan Umum dan elektrikal mekanikal yang mengacu ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Jadi acuan kita makin jelas sehingga teman-teman sebagai pelaksana di lapangan tidak bingung," imbuh dia.

Lebih lanjut, Rida juga menyoroti iklim investasi yang tetap harus dijaga. Ia pun menekankan pentingnya meningkatkan sinergi dan komunikasi di antara para pemangku kepentingan di sektor ketenagalistrikan.

Baca Juga: Protes tagihan listrik melonjak 100%, warganet juga "serbu" akun Instagram PLN

"Walau tidak bertemu langsung, gunakan gadget. Termasuk sekiranya ada hal-hal yang ingin ditanyakan atau masukan yang perlu disampaikan, kami sangat terbuka demi perbaikan iklim investasi di sektor ketenagalistrikan," jelas Rida.

Tak ketinggalan, Rida turut mengingatkan pentingnya bagi para pekerja di bidang ketenagalistrikan untuk mematuhi protokol kesehatan pemerintah dengan melakukan disiplin yang ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×