kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Meski Kinerja Terganggu Pandemi, Titan Tegaskan Bayar Utang ke Kreditur Sindikasi


Senin, 27 Juni 2022 / 21:42 WIB
Meski Kinerja Terganggu Pandemi, Titan Tegaskan Bayar Utang ke Kreditur Sindikasi
ILUSTRASI. Sebuah truk pengangkut batubara melintasi jalan tambang


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk akhirnya buka suara soal kasus PT Titan Infra Energy (TIE). Namun pernyataan Mandiri melalui keterbukaan infornasi publik di Bursa Efek Indonesia dinilai normatif. Dalam keterangannya, Mandiri menyatakan utang Titan kepada kreditur sindikasi berstatus noan performing loan alias macet.

Sejatinya Direktur Utama Titan Darwan Siregar enggan mengomentari terlalu jauh surat yang disampaikan Bank Mandiri kepada BEI itu. Darwan menilai, pernyataan tersebut sebagai  sangat normatif.

"Pernyataan NPL itu sangat berlebihan. Buktinya, kita masih bayar," kata Darwan dalam Siaran Pers dikutip Senin (27/6).

Darwan mengakui, Titan punya kredit dan kewajiban mengembalikannya kepada bank (kreditur). Namun perjanjian kredit itu berlaku sampai November 2023 nanti.

Kredit sebesar US$ 450 juta itu dengan jaminan seluruh aset, saham, jaminan perusahaan, anak perusahaan maupun jaminan pribadi.

Darwan pun menjelaskan, sebenarnya pihaknya juga berupaya melakukan penangguhan pembayaran pada 2020 lalu lantaran dampak pandemi Covid-19 yang melanda dunia, sehingga harga komoditas energi termasuk batubara terjun bebas ke titik terendah.

Baca Juga: Perkuat Infrastruktur, Titan Infra Energy Bakal Perpanjang Jalur Hauling Batubara

Proposal penundaan itu bukan tanpa alasan. Karena begitu Pemerintah Indonesia mengumumkan adanya pandemi Covid-19, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga meluncurkan beleid relaksasi kredit. Titan pun berusaha mengikuti kebijakan relaksasi kredit tersebut.

Namun, sepanjang tiga tahun terakhir ini, upaya restrukturisasi kredit yang disodorkan Titan ke Kreditur Sindikasi yang termasuk Bank Mandiri, selalu bertepuk sebelah tangan.

"Sebagai bentuk niat baik, kami akan segera datangi kembali Bank Mandiri. Sebagai nasabah, kami berharap komunikasi bisa berjalan lebih baik lagi," harap Darwan.

Sebagai bukti niat baik itu, Titan terus berupaya mengangsur kredit sindikasi tersebut. Pada 2021 misalnya, Titan melakukan pembayaran lebih dari US$ 46 juta dan sampai dengan bulan Juni di tahun 2022 lebih dari US$ 35 juta.

Pengacara Titan Haposan Hutagalung menambahkan, situasi pandemi adalah merupakan keadaan terpaksa sehingga Titan tidak mampu mencicil utangnya secara penuh. Dan dalam undang-undang dalam situasi keterpaksaan karena pandemic Covid 19 tersebut.

Dia mengutip pasal 19 ayat (2) UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. “Undang-undang ini berbunyi, berbunyi, tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang,” kutip Haposan.

Selain itu, yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 93K/Kr/1969 tertanggal 11 Maret 1970, dalam pertimbangan hukumnya jelas menyatakan, “Sengketa hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata,” ujar Haposan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×