kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.406.000   -6.000   -0,25%
  • USD/IDR 16.664   19,00   0,11%
  • IDX 8.640   28,41   0,33%
  • KOMPAS100 1.190   5,25   0,44%
  • LQ45 854   4,57   0,54%
  • ISSI 309   2,52   0,82%
  • IDX30 440   2,31   0,53%
  • IDXHIDIV20 513   4,65   0,91%
  • IDX80 133   0,62   0,47%
  • IDXV30 140   1,06   0,76%
  • IDXQ30 141   1,14   0,82%

METI: PMK tax holiday tidak banyak berpengaruh


Selasa, 10 April 2018 / 23:53 WIB
METI: PMK tax holiday tidak banyak berpengaruh
ILUSTRASI. Star Energy Geothermal


Reporter: Aulia Fitri Herdiana | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/2018 terkait kemudahan fasilitas pengurangan pajak penghasilan badan (tax holiday) dianggap tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap pelaku usaha.

"Peraturan itu kan untuk kapasitas di atas 10 Megawatt, kalau di bawah itu rasanya tidak banyak berpengaruh," kata Ketua Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), Suryadarma kepada Kontan.co.id, Selasa (10/4).

Dalam PMK Nomor 35/2018 tertulis investor yang memiliki rencana penanaman modal antara Rp 500 miliar–Rp 1 triliun berhak mendapat tax holiday 5 tahun. Sementara Investasi Rp 1 triliun–dari Rp 5 triliun mendapat tax holiday selama 7 tahun.

Surya mengatakan, kebanyakan perusahaan geothermal di Indonesia memiliki kapasitas di atas 10 MW dengan masa return selama 7-10 tahun. "Sebetulnya tax holiday tidak banyak pengaruhnya karena return itu baru terjadi positif di tahun ke-8 sampai tahun ke-10. Artinya, sebelum itu kan memang tidak bayar pajak," tambahnya kemudian.

Ia juga mengatakan yang dikeluhkan ialah seharusnya penghitungan dimulai sejak perseroan mulai merasakan return, bukan dihitung sejak berinvestasi.

"Melalui PMK ini, banyak sektor di masukan dalam keranjang yang sama, padahal sifat bisnisnya kan berbeda, seharusnya lebih menyesuaikan dengan polanya masing-masing," tukas Surya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×