Reporter: Harry Muthahhari | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Metropolitan Kentjana Tbk (MKPI) merasa bakal diuntungkan dengan relaksasi aturan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dalam PMK 86/2019.
Dalam PMK 86/2019 dijelaskan kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih akan dikenai PPnBM sebesar 20%. Dengan demikian, hunian di bawah harga Rp 30 miliar tidak akan dikenakan PPnBM sebesar 20% tersebut.
Jeffri Tanudjaja, Wakil Direktur Utama Metropolitan Kentjana mengatakan bahwa memang saat ini segmen penjualan hunian segmen MKPI masih lemah. “Satu kegiatan kondisi ekonomi membaik maka akan membaik, dibantu dengan pajak ini akan positif untuk kita,” katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (18/6).
Jeffri masih belum bisa mengatakan berapa besar dampak relaksasi PPnBM secara persentase. Mulai besok, MKPI bakal mulai mengkaji adanya relaksasi PPnBM dan bagaimana MKPI melihat peluang ini.
MKPI menyebut beberapa unit Apartemen yang sedang dijual, harga jualnya bisa mencapai Rp 10 miliar lebih jika dibayar secara kredit yang selama ini masuk dalam PPnBM.
Saat ini, MKPI masih memasarkan masih memasarkan unit di apartemen Amala dan Pondok Indah Townhouse. Apartemen Amala merupakan proyek yang selesai dibangun di akhir tahun 2018. Saat ini, masih ada beberapa unit yang memang belum terjual di Apartemen Amala.
Sementara itu, Proyek Pondok Indah Townhouse merupakan perumahan eksklusif di Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Rencananya, perumahan ini berbentuk kluster hanya dengan 37 unit townhouse dengan total area sekitar 2 ha. Untuk harganya saat ini masih belum dipastikan. Yang jelas, perumahan ini menyasar konsumen menengah ke atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News