kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Minimarket di Surabaya akan dilarang buka 24 jam


Kamis, 25 Oktober 2012 / 09:41 WIB
Minimarket di Surabaya akan dilarang buka 24 jam
Promo HokBen terbaru 16 Agustus 2021 dapatkan Senin Homat dengan diskon sebesar 17%.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Tak lama lagi, tidak akan ada lagi minimarket yang bebas buka 24 jam di Kota Surabaya. Hal ini menyusul terbitnya aturan tentang jam beroperasinya toko modern seperti minimarket. Selama ini, Surabaya belum memiliki aturan yang mengatur soal jam operasional minimarket, sehingga sejumlah minimarket bebas buka nonstop.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Surabaya, Agus Eko Supiadi mengatakan, pihaknya saat ini masih menggodok izin prinsip yang mengatur toko modern tersebut. Salah satu hal yang termasuk dalam pembahasannya adalah, jam operasi minimarket.

“Kami usahakan pekan depan sudah akan selesai. Saat ini masih kami matangkan dan menunggu koreksi dari tenaga ahli. Kami juga akan rapat dengan bidang hukum pemerintah Kota. Nantinya ini akan masuk Perwali (Peraturan Walikota),” tegas Agus Eko, Rabu (24/10).

Dikatakan Agus Eko, ada beberapa hal mendasar terkait minimarket yang akan diatur dalam izin prinsip ini. Di antaranya tentang jarak dan juga jumlah minimarket dalam satu kelurahan. Nantinya, hanya boleh ada dua hingga tiga minimarket saja dalam kelurahan.

Terkait, izin beroperasi, Pemkot akan membatasi jam beroperasi minimarket hanya dari jam 08.00 pagi hingga jam 22.00 malam. “Kecuali jika minimarket itu berada di tempat-tempat khusus atau di fasilitas umum. Seperti misalnya di rumah sakit, stasiun, terminal ataupun bandara. Kalau yang seperti itu baru boleh buka 24 jam,” tegasnya.

Selama ini, Perda Nomor 1 Tahun 2010 yang mengatur tentang pelayanan di bidang perdagangan dan perindustrian tidak mengatur soal jam operasi toko modern, termasuk minimarket. Sebenarnya, di Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 53 Tahun 2009, sudah mengatur hal tersebut. Tetapi memang diserahkan ke daerah masing-masing.

Agus menjelaskan, diberlakukannya larangan minimarket buka 24 jam nonstop ini semata-mata untuk menghindari perampokan di minimarket yang buka 24 jam, yang kini marak terjadi di Surabaya. Namun, pertimbangan utamanya adalah demi menciptakan iklim usaha yang sehat.

“Pengaturan jam operasi minimarket itu untuk melindungi toko-toko milik warga. Agar mereka juga mendapat kesempatan. Meskipun sebenarnya minimarket yang buka 24 jam ini jumlahnya sedikit, sekitar 10-an,” ujarnya.

Setelah Perwali disahkan, Disperdagin Kota Surabaya akan melakukan sosialisasi terhadap minimarket-minimarket di Surabaya yang jumlahnya sekitar 400-an. Sementara untuk melakukan pengawasan, pihaknya akan dibantu oleh kelurahan di mana minimarket tersebut berada.

Lantas, bagaimana jika ada minimarket yang membandel dan tak mematuhi aturan tersebut? “Kalau sudah ada aturannya, bagi yang melanggar tentu akan ada sanksi. Dari yang paling ringan seperti peringatan, hingga izinnya dicabut,” sambung pejabat yang menggantikan posisi Endang Tjaturahmawati, yang mengundurkan diri pada pertengahan April 2012 lalu. (Harian Surya)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×