kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.260.000   -26.000   -1,14%
  • USD/IDR 16.735   13,00   0,08%
  • IDX 8.319   76,61   0,93%
  • KOMPAS100 1.160   10,25   0,89%
  • LQ45 847   5,05   0,60%
  • ISSI 287   1,55   0,54%
  • IDX30 445   4,14   0,94%
  • IDXHIDIV20 511   0,49   0,10%
  • IDX80 130   1,17   0,90%
  • IDXV30 136   0,08   0,06%
  • IDXQ30 142   0,93   0,66%

Minimarket yang jual minol akan dicabut izinnya


Kamis, 16 April 2015 / 22:26 WIB
Minimarket yang jual minol akan dicabut izinnya
ILUSTRASI. Penyelesaian utang rafaksi minyak goreng belum menemukan titik terang.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Menteri Perdagangan Rachmat Gobel mengancam bakal mencabut izin minimarket yang masih menjual minuman beralkohol per 16 April 2015.

"Kalau masih (melanggar) tentu izinnya kita akan cabut," kata Rachmat saat ditemui kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (16/4/2015).

Sebagaimana diketahui, mulai hari ini kebijakan larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket di Indonesia mulai berlaku efektif. Larangan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Rachmat menuturkan, untuk pengawasan Permendag tersebut, pihaknya sudah berbicara dengan Menteri Dalam Negeri untuk menjaga pengamanan Permendag. Menurut Rachmat, implementasi dan pengawasan Permendag itu merupakan bagian dari menjaga generasi muda.

"Tentu pemda harus berperan serta dalam membangun masyarakatnya," sambung Rachmat.

Dia menyadari banyak pihak yang tidak setuju dengan aturan tersebut, utamanya para produsen. Sebab, keuntungan bisnis mereka tentu saja terpangkas. Kalau ada kerugian sebesar Rp 600 miliar, hal itu berarti ketergantungan terhadap minuman beralkohol juga sebesar itu.

"Saya minta dipahami alasan Permendag itu dikeluarkan. Balik lagi saya bilang, Malaysia dan Singapura lebih ketat aturan peredaran minuman alkohol. Dan kita menjual lebih murah. Itu bisa dijangkau masyarakat kalau harganya cuma Rp 19.000-Rp 20.000. Apa kita mesti diamkan?" pungkas dia. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×