kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Minimarket masih jual minuman beralkohol


Rabu, 01 April 2015 / 21:09 WIB
Minimarket masih jual minuman beralkohol
ILUSTRASI. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup koreksi 1.18% ke level 6.846.427 di perdagangan Kamis (19/10).


Reporter: Adisti Dini Indreswari | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Tenggat waktu bagi minimarket yang menjual minuman beralkohol golongan A akan segera berakhir tidak lama lagi. Namun, beberapa minimarket masih memajang minuman beralkohol di raknya.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Tutum Rahanta bilang, minimarket yang masih menjajakan minuman beralkohol adalah yang berada di daerah wisata seperti Bali. "Sekarang masih ada tenggat waktu, jadi belum melanggar," ujarnya kepada KONTAN di sela musyawarah nasional (munas) Aprindo di Jakarta, Rabu (1/4).

Peritel sebenarnya berharap minimarket di daerah wisata seperti Bali mendapat pengecualian. Tutum bilang, Aprindo sudah mengirim surat kepada Menteri Perdagangan Rachmat Gobel bulan Maret 2015. Namun permohonan itu tidak digubris.

Tidak mau pasrah, kini Aprindo berharap masih ada celah dalam menerapkan peraturan di daerah. Sebab, turunan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) di setiap daerah bisa berbeda-beda. "Biar pemerintah daerah yang mengutak-atik," ujar Tutum.

Sayang, Tutum enggan memberi tahu kontribusi penjualan minuman beralkohol di minimarket. "Bagi peritel sebenarnya tidak terlalu signifikan. Yang punya kepentingan paling besar adalah industrinya," ujar Tutum.

Sekadar mengingatkan, Rachmat Gobel meneken Permendag Nomor 6/M/DAG/PER/1/2015 yang mengharamkan minimarket menjual minuman beralkohol pada 16 Januari 2015. Berdasarkan beleid itu, minimarket diberi tenggat waktu tiga bulan untuk mengosongkan rak minuman beralkohol. Berarti, minimarket harus sudah menarik minuman beralkohol pada 16 April 2015.

Berdasarkan berita KONTAN sebelumnya, Direktur Pemasaran PT Indomarco Prismatama Wiwiek Yusuf mengaku sudah menarik secara bertahap minuman beralkohol dari minimarket Indomaret dan mereturnya kepada prinsipal. "Diharapkan pada 16 April 2014 kami sudah tidak menjual minuman beralkohol lagi sesuai permendag," ujarnya. Kontribusi penjualan minuman beralkohol di Indomaret sejatinya amat minim, hanya 1%.

Sedangkan General Manager Corporate Communication PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Nur Rachman mengklaim seluruh gerai minimarket Alfamart sudah tidak menjual minuman beralkohol lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×