kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Minta kesetaraan dengan OTT, asosiasi TV swasta (ATVSI) dukung gugatan UU Penyiaran


Minggu, 30 Agustus 2020 / 17:03 WIB
Minta kesetaraan dengan OTT, asosiasi TV swasta (ATVSI) dukung gugatan UU Penyiaran


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) mendukung uji materil Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 atau UU Penyiaran, berkaitan dengan penyiaran berbasis internet dalam layanan Over The Top (OTT).

Seperti diketahui, PT Visi Citra Mitra Mulia (iNews TV) dan PT Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI) telah mengajukan gugatan UU Penyiaran terkait layanan OTT tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua ATVSI Syafril Nasution mendukung gugatan tersebut, lantaran menurutnya siaran yang dilakukan televisi (TV) konvensional berbasis terestrial maupun siaran yang berbasis internet meski diperlakukan setara. Baik dari sisi pengawasan terhadap konten maupun kewajiban kepada negara, termasuk perpajakan.

Selama ini, kontrol dan kewajiban tersebut ditekankan kepada TV konvensional, namun tidak untuk yang berbasis internet seperti OTT. Sebagai gambaran, katanya, TV berbasis terestrial diawasi melalui Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Baca Juga: Huawei dan ABDI dukung penguatan pengelolaan data untuk digitalisasi nasional

"Agar siarannya bermanfaat, bermutu serta tidak merusak moral bangsa. Sementara OTT secara bebas tanpa aturan dan tidak diawasi," kata Syafril kepada Kontan.co.id, Minggu (30/8).

Selain itu, TV konvensional juga dilekatkan dengan kewajiban perpajakan secara ketat. Menurut Syahril, perlakukan yang berbeda diberikan bagi penyedia layanan OTT, padahal sama-sama mendapatkan iklan dari dalam negeri.

"Yang utama dan terpenting agar setiap siaran diatur dan diawasi oleh pemerintah, dan ada manfaat memberikan pemasukan kepada pemerintah melalui pajak iklan," sambung Syahril.

Hal penting yang harus ditegaskan, sambungnya, gugatan di dalam UU Penyiaran tersebut tidak dimaksudkan untuk membatasi kreativitas perorangan, maupun memberatkannya. Namun, gugatan tersebut ditujukan untuk institusi atau korporasi penyedia layanan OTT.




TERBARU

[X]
×