Reporter: Lydia Tesaloni | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah untuk menindak tegas pelaku usaha yang terlibat dalam kasus pengoplosan beras premium. Mereka menilai aturan yang ada perlu diperbarui demi memberi efek jera.
Sekretaris Eksekutif YLKI Roy Priambodo menyebut, temuan Kementerian Pertanian (Kementan) terkait beras premium yang dicampur dengan beras medium akan menurunkan kepercayaan konsumen terhadap kualitas beras di pasaran. Untuk itu, perlu ada tindak lanjut tegas untuk pelaku.
“Apabila beras yang diproduksi tidak sesuai dengan standar, pelaku usaha perlu ditindaklanjuti sesuai pasal 8 UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” paparnya kepada Kontan, Selasa (15/7).
Baca Juga: Perpadi: HPP dan HET Tak Seimbang, Picu Praktik Oplosan Beras Premium
Roy bilang pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan, perlu merevisi UU Perlindungan Konsumen No 8/1999 atau melengkapinya dengan aturan sanksi yang ketat terkait komoditi yang penting bagi kehidupan masyarakat. Dalam hal ini, termasuk soal bahan pangan.
“Pemerintah harus berpihak pada konsumen berkaitan dengan komoditas esensial dengan menjamin perlindungan bagi konsumen, mulai dari penggelembungan harga yang melebihi HET, kualitas dan kuantitas yang tidak sesuai standar, serta proses distribusi yang macet yang mengakibatkan kelangkaan barang di pasar,” tegas Roy.
Terkait kasus yang telah terjadi saat ini, ia pun meminta pemerintah untuk mengumumkan kepada publik soal merek, pelaku usaha, serta jenis beras yang ditemukan tidak sesuai dengan standar. Ini menjadi penting agar masyarakat dapat menghindari pembelian beras oplosan yang masih beredar.
Baca Juga: Inilah Merek-Merek yang Terseret Kasus Dugaan Beras Oplosan
Selain itu, YLKI juga meminta pelaku usaha untuk menarik kembali beras yang beredar di pasar jika sudah terbukti tak memenuhi standar. Pemerintah harus terus mengawasi dengan ketat peredaran beras di pasaran.
“Tidak ada posisi tawar bagi pelaku. Pemerintah seharusnya tidak berpikir dua kali untuk menjatuhkan sanksi yang tegas terhadap pelaku yang telah secara berulang mendulang keuntungan tinggi dari aksi ini,” katanya.
Bagi masyarakat yang merasa dirugikan dari aksi kecurangan ini, Roy memastikan YLKI terbuka untuk menerima keluhan yang kemudian akan disampaikan kepada pemangku jabatan terkait. YLKI meminta pemerintah juga membuka posko pengaduan konsumen untuk kasus ini sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kelalaian fungsi pengawasan yang terjadi.
Untuk saat ini, YLKI tengah menyusun surat untuk Mentan.
“YLKI akan bersurat ke Menteri Pertanian untuk mengambil sikap tegas terhadap oknum penjual beras oplosan,” pungkas Roy.
Selanjutnya: WSBP Raup Pendapatan Rp 732,65 Miliar di Semester I 2025, Fokus Bisnis Berkelanjutan
Menarik Dibaca: 4 Zodiak Paling Open Minded, Tidak Takut Mencoba Hal Baru!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News