kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Minyak Goreng Masih Langka, Ini Lo 6 Aturan Mendag di 2 Bulan Pertama 2022


Kamis, 24 Februari 2022 / 00:07 WIB
Minyak Goreng Masih Langka, Ini Lo 6 Aturan Mendag di 2 Bulan Pertama 2022
ILUSTRASI. Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak (ketiga kanan) melakukan sidak ke pabrik minyak goreng milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk, Rabu (23/2/2022). HO/ANTARA FOTO/Humas Polda Sumatera Utara/Lmo/rwa.


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kredibiltas pemerintah dipertaruhkan dalam mengatasi kelangkaan minyak goreng di pasar dalam negeri. Sebagai produsen kepala sawit terbesar dunia, Indonesia kesulitan mengatasi masalah domestik terkait harga dan pasokan minyak goreng yang bahan bakunya melimpah.

Tren kenaikan harga crude palm oil atau minyak sawit mentah menjadi awal persoalan. Saat ini, harga CPO bahkan menyentuh rekor baru sepanjang masa yakni sebesar MYR 5.977/ton (23/02). Meroketnya harga CPO ini tak urung membuat kekhawatiran minyak goreng menjadi makin langka di pasar domestik.

“Ini memang tak terelakan. Kekhawatiran ini wajar karena dari ratusan eksportir CPO dan turunannya, hanya sekitar 17 perusahaan yang menjalakan kewajiban memasok lokal (domestic market obligation),” ujar Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia Sahat Sinaga, kepada KONTAN kemarin (22/2).

Terbatasnya pasokan bahan baku minyak goreng membuat produsen minyak goreng kesulitan mencari minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Kalaupun ada, harganya lebih tinggi dari harga yang ditetapkan pemerintah yakni Rp 9.300 per Kg.  “Kalaupun ada, harganya di atas Rp 11.000 per kg,” ujarnya.

Tak jadi soal, jika kondisi ini kelangkaannya minyak goreng tak berlarut. Hanya saja, kata Sahat, tantangan ke depan menanti yakni bulan Ramadan dan Lebaran.

Permintaan biasanya melonjak dua kali lipat dan ini biasanya terjadi sejak awal Maret 2022. Jika harga bertahan tinggi, pebisnis goreng bisa merugi. “Khususnya mereka yang bukan eksportir, produsen lokal kecil bisa tumbang,” ujarnya.

Revisi aturan harus dilakukan. Kata Sahat, diskusi kini tengah dilakukan pemerintah, eksportir CPO, produsen minyak goreng  intensif dilakukan.

 Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan tak menampik  rencana ini. Hanya, saat ini, konsentrasi pemerintah mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng. Tak hanya Kemendag, Otoritas kepolisian yakni Satgas Pangan juga sudah turun tantan. Target Kemendag akhir Februari ini masalah pasokan dan kelangkaan minyak goreng bisa teratasi.

Pemerintah, kata Oke, sudah memasok dua kali lipat kebutuhan minyak goreng harian dari 11 juta liter menjadi 20 juta liter per hari mulai 14 Februari hingga saat ini. Harapannya, sumbatan kelangkaan pasokan minyak goreng teratasi, apalagi sejumlah perusahaan juga menyokong pasokan minyak goreng.

Hanya Oke masih belum bersedia membeberkan isi  revisi aturan terkait CPO dan minyak goreng.

Namun, merujuk histori aturan yang dikeluarkan  Kemendag terkait minyak goreng terbilang panjang yakni sejak tahun 2020. Puncaknya terjadi di tahun 2022.  Meski  tahun 2022 baru berlangsung dua bulan, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sudah mengeluarkan enam aturan baru terkait minyak goreng.

Kontan merunut jejak rekam aturan yang bertemalian dengan minyak goreng.

1.            Peraturan Menteri Perdagangan No 01/2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan Sederhana untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPPKS.

Isi penting aturan ini menarik untuk disimak. Yakni untuk untuk menjamin ketersediaan minyak gorengdengan harga terjangkau di masyarakat termasuk untuk usaha kecil,  pemerintah memberikan dana kompensasi ke pebisnis untuk mendapatkan dana pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana dari Badan Pengelola Dana  Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPPKS) selama enam bulan dan dapat diperpanjang sesuai rapat komite BPDPPKS.

 Besaran kompensasi in dihitung berdasarkan selisih Harga Acuan Keekonomian dengan harga eceran tertinggi (HET)  minyak goreng kemasan sederhana minyak goreng kemasan sederhana yakni Rp 14.000 per liter.

Ditetapkan tanggal 11 Januari 2022, status aturan ini kini berstatus dicabut.

2.    Permendag No  02/2022 tentang Perubahan Permendag 19/2021 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor.

Aturan ini keluar 18 Januari 2022, hanya berselang 7 hari dari Permendag No 1/2022. Isinya adalah mereksi aturan Permendag 19 /2020 tentang Kebijakan Pengaturan Ekspor.

Isi aturan ini perubahan aturan HS dan ekspornya. Dalam aturan ini tak ada aturan terkait dengan ekspor CPO dan turunannya, meski dalam penimpangan aturan disebutkan namun lampiran soal kebijakan pengaturan ekspor untuk CPO sama sekali tidak ada. Permendag  No 2 /2022 ini lantas direvisi pada tanggal  8 Februari 2022 yang kemudian melahiran aturan adanya kewajiban domestic market obligation atau DMO (lihat nomor 5-6)

3.  Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh BPDPPKS.

Keluar 18 Januari 2021, aturan ini melengkapi Permendag No 1/2022 tentang aturan yang sama. Poin penting di aturan ini mendetailkan proses klarifikasi, hingga adanya pembayaran dana kompensasi yang dihitung dari selisih  harga keekonomian minyak goreng  yang ditetapkan HET-nya sebesar Rp 14.000 dengan hak yang harusnya diterima oleh pengusaha atas harga pasar.

Aturan ini kini juga sudah dicabut, meski umurnya baru sebulan lebih.

4.  Aturan selanjutnya adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 6/2022 tanggal 26 Januari 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.

Poin penting aturan ini adalah perubahan harga eceran tertinggi minyak goreng. Dalam aturan inmi,  HET minyak goreng diatur dengan rincian migor curah sebesar Rp11.500 pet liter, kemasan sederhana sebesar Rp13.500/liter, dan kemasan premium sebesar Rp14.000/liter. 

Kebijakan HET ini mulai berlaku pada 1 Februari 2022. Seiring dengan keluarnya aturan ini, aturan ini dalam pasal 12 menegaskan bahwa BPDP PKS masih akan membayar  dana pembiayaan minyak goreng kemasan kepada pelaku usaha yang terdaftar dan telah melaksanakan penyediaan minyak goreng sampai dengan tanggal 31 Januari 2022.

Pasal  13 dalam aturan ini juga menegaskan, dengan berlakunya aturan per 1 Februari 2022 maka aturan No 3/2022 yang memberikan dana kompensasi atas selisih harga yang menjadi hak pengusaha dicabut alias tidak berlaku lagi.

5.            Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Keluar pada tanggal 8 Februari 2022 dan berlaku pada tanggal yang sama, Mendag  mengeluarkan aturan adanya kewajiban bagi eksportir crude palm oil dan turunannya untuk menyediakan  kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) serta dan atau menetapkan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation); yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri.

6.  Keputusan Menteri Perdagangan No  129/2022 tentang Penetapan Jumlah Untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Keluar pada 10 Februari 2022 aturan ini berlaku 15 Februari 2022. Eksportir CPO dan turunannya wajib mengalokasikan kebutuhan dalam negeri (domestic market obligation) sebesar 20% untuk Crude Palm Oil dan/atau Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein dari volume ekspor.

Kedua, pemerintah menetapkan harga penjualan di dalam negeri (domestic price obligation)  untuk Crude Palm Oil sebesar Rp 9.300/Kg  termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN);

Sementara  untuk Refined, Bleached and Deodorized Palm Olein sebesar Rp 10.300/Kg termasuk PPN

Dus, ini artinya untuk mengatur kelangkaan minyak goreng, hanya kurang dari 2 bulan, ada enam aturan yang keluar dari laci dari  Mendag Lutfi

Efektif atau tidak aneka aturan tersebut, nyatanya hingga saat ini masyarakat masih didera oleh sulitnya mendapatkan minyak goreng sesuai harga yang ditetapkan pemerintah Rp 14.000 per liter untuk kemasan premium, Rp 13.500 per liter untuk kemasan sederhana dan Rp 11.500 per liter untuk minyak goreng curah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×