kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.605.000   -35.000   -1,33%
  • USD/IDR 17.963   -8,00   -0,04%
  • IDX 6.315   -19,16   -0,30%
  • KOMPAS100 830   -5,48   -0,66%
  • LQ45 627   -5,43   -0,86%
  • ISSI 218   0,30   0,14%
  • IDX30 353   -3,74   -1,05%
  • IDXHIDIV20 435   -6,25   -1,42%
  • IDX80 95   -0,51   -0,53%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 113   -1,54   -1,35%

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Respon YLKI


Jumat, 24 Juli 2026 / 13:55 WIB
MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Ini Respon YLKI
ILUSTRASI. Ilustrasi pengguna ponsel (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Penulis: Chelsea Anastasia | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melindungi hak konsumen dalam praktik kuota internet hangus menjadi bentuk penguatan perlindungan konsumen digital di Indonesia.

Untuk diketahui, pada Kamis (23/7/2026), MK membacakan putusan atas permohonan pengujian Undang-Undang terkait praktik kuota internet hangus, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 tentang pengujian Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja terkait penyelenggaraan jasa telekomunikasi.

Baca Juga: DSI Klaim Gap Harga Ekspor Sawit Menyempit, Petani Sawit Minta Bukti

MK menilai bahwa sisa kuota yang belum digunakan setelah tenggat waktu berlakunya kuota tersebut tetap memiliki nilai ekonomi riil yang didapatkan lewat pembayaran uang oleh konsumen.

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menjelaskan, MK mengabulkan sebagian permohonan dan menegaskan bahwa pengaturan mengenai kuota internet harus tetap menjamin perlindungan hak-hak konsumen.

"Putusan ini menjadi tonggak penting dalam penguatan perlindungan konsumen di era digital," katanya kepada Kontan, Jumat (24/7/2026).

Dengan adanya putusan ini, YLKI menilai MK kembali membuktikan diri sebagai benteng konstitusi untuk mengoreksi kebijakan publik maupun praktik usaha yang tidak berpihak pada hak konsumen.

"Kini, MK menegaskan bahwa hak konsumen tidak boleh dikesampingkan hanya karena kepentingan bisnis atau klausul baku yang merugikan," sambung Rio.

Putusan ini dinilai memberikan mandat agar penyelenggara telekomunikasi menyediakan mekanisme yang lebih adil, transparan, dan memberikan pilihan kepada konsumen atas sisa kuota yang masih menjadi haknya. 

"YLKI bersyukur dapat menjadi bagian dari proses ini, mulai dari mengawal perkara, memberikan keterangan sebagai saksi di MK, hingga akhirnya menyaksikan putusan dibacakan hari ini," jelas Rio.

YLKI berharap, putusan ini menjadi awal dari reformasi perlindungan konsumen di sektor digital, bahwa setiap uang yang dibayarkan konsumen harus mendapatkan perlindungan hukum yang nyata dengan dasar yang adil.

"Hak konsumen adalah hak konstitusional yang wajib dihormati oleh negara maupun pelaku usaha," tegasnya.

Baca Juga: Mercedes-Maybach Luncurkan GLS Terbaru, Perkuat Segmen Luxury SUV

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×