kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mobil Daihatsu produksi 2021 sudah dilengkapi alat pemadam api ringan


Sabtu, 06 Februari 2021 / 15:02 WIB
Mobil Daihatsu produksi 2021 sudah dilengkapi alat pemadam api ringan
ILUSTRASI. Daihatsu. REUTERS/Kim Kyung-Hoon


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Daihatsu meningkatkan fitur keamanan pada kendaraan yang diproduksinya.  Mulai Januari 2021, Daihatsu melengkapi seluruh line up mobilnya dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Marketing Product Planning Division Head PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Anjar Rosjadi mengatakan, penyematan fasilitas APAR pada seluruh unit model dan varian Daihatsu dapat memberikan perasaan yang lebih aman dan nyaman,bagi pengguna saat berkendara. “Bagi Daihatsu, keamanan dan kenyamanan pelanggan adalah prioritas utama,” kata Anjar dalam keterangan tertulis.

Pemasangan APAR pada kendaraan Daihatsu  sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020, mengenai fasilitas tanggap darurat kendaraan bermotor, demi meningkatkan faktor keamanan sebuah kendaraan bagi penggunanya.

Baca Juga: Astra Honda Motor menargetkan dapat menjual Honda PCX 160 sebanyak 240 ribu unit

Posisi APAR pada kendaraan Daihatsu produksi tahun 2021 terletak di bracket pada posisi bawah bangku penumpang depan, baik pada jenis kendaraan penumpang dan komersil. Pertimbangannya, posisi tersebut dinilai mudah untuk dijangkau, namun posisinya tidak mengurangi kenyamanan penumpang yang duduk di depan.

Fitur APAR yang disematkan telah bersertifikat SNI dan berisikan dry chemical powder yang diklaim aman, tidak beracun, serta dapat menutup permukaan yang terbakar api dengan cepat.

Model APAR yang digunakan pada kendaraan Daihatsu didesain untuk mengatasi berbagai macam kebakaran pada kendaraan, mulai dari kebakaran pada benda padat non logam seperti kertas, kain, plastik, dan kayu; kebakaran pada cairan, gas, maupun uap yang mudah terbakar; serta kebakaran pada benda kelistrikan. APAR Daihatsu memiliki masa berlaku atau jangka waktu pakai hingga 8 tahun sebelum dibuka.

Selanjutnya: Permintaan Mobil Listrik di Indonesia Terus Naik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×