kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.980   67,00   0,37%
  • IDX 5.708   65,14   1,15%
  • KOMPAS100 738   10,22   1,40%
  • LQ45 559   6,39   1,16%
  • ISSI 199   2,20   1,12%
  • IDX30 317   2,92   0,93%
  • IDXHIDIV20 390   1,06   0,27%
  • IDX80 84   1,05   1,26%
  • IDXV30 107   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 102   0,58   0,57%

Mobil dan Motor Listrik Masih Bebas Pajak di Jakarta


Selasa, 05 Mei 2026 / 11:12 WIB
Mobil dan Motor Listrik Masih Bebas Pajak di Jakarta
ILUSTRASI. Mobil listrik mengisi daya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Kabar baik bagi pengguna kendaraan listirk, khususnya di wilayah Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan tetap mempertahankan berbagai insentif bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Insentif tersebut meliputi pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pengecualian dari aturan ganjil genap.

Kebijakan ini sejalan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal bagi kendaraan listrik. Dengan demikian, arah kebijakan Pemprov DKI tetap konsisten dalam mendukung pengembangan kendaraan ramah lingkungan sekaligus mempercepat transisi menuju energi bersih.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan, insentif fiskal tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah pusat.

“Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya di keterangan, Selasa (5/5).

Baca Juga: Gaikindo: Insentif Pajak Kendaraan Listrik Penting untuk Dongkrak Penjualan

Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik, serta upaya mendorong masyarakat beralih ke moda transportasi yang lebih ramah lingkungan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menambahkan, kebijakan bebas ganjil genap bagi kendaraan listrik juga tetap diberlakukan.

Baca Juga: Audiensi ke Kemendagri, Aismoli Minta Penegasan Insentif Pajak Kendaraan Listrik

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan pembangunan sistem transportasi yang berkelanjutan,” kata Syafrin.

Menurutnya, pengembangan kendaraan listrik harus menjadi bagian dari strategi mobilitas perkotaan secara menyeluruh, termasuk dengan memperkuat transportasi publik dan menjaga konsistensi kebijakan lingkungan.

Baca Juga: Insentif Pajak Kendaraan Listrik Masih Tarik Ulur, Kepastian Jadi Sorotan Industri

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI menegaskan komitmennya dalam mendukung transisi energi bersih, sekaligus mewujudkan sistem transportasi perkotaan yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×