kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mobil murah sudah ada tapi aturan belum ada


Jumat, 21 September 2012 / 14:18 WIB
Mobil murah sudah ada tapi aturan belum ada
ILUSTRASI. Buku bacaan self improvement asal Korea ini memiliki seri terjemahan Bahasa Indonesia yang dapat Anda temukan di toko buku Indonesia.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pengusaha otomotif masih menunggu beleid terkait aturan mobil hijau berbiaya murah alias low cost green car (LCGC) yang sebelumnya pernah didengungkan pemerintah. Tanpa adanya regulasi itu, program ini belum bisa direalisasikan pelaku usaha.

"Permasalahannya adalah produk sudah berjalan tetapi regulasi belum keluar. Jadi kami menunggu regulasi yang satu diantara menyangkut pemberian insentif," jelas Ketua III Gaikindo, Johny Darmawan, Jumat (21/9).

Menurutnya, pemerintah ingin adanya eco-green car, kendaraan efisien dengan struktur yang sesuai dengn kondisi Indonesia dan nama Indonesia. Tentu, untuk mewujudkan hal itu tidaklah gampang. Terlebih pengusaha diwajibkan untuk merelokasi produksinya di Indonesia.

"Insentif diberikan dengan syarat dua tahun lagi kamu (pemilik merek) harus melokalisasi (bikin pabrik). Dan itu tidak gampang," ujarnya.

Pemerintah berencana mengimplementasikan program LCGC ini bergulir pada tahun depan. Namun, saat ini pemerintah masih menggodok regulasi menyangkut hal ini.

Nah, insentif itu akan diatur dalam peraturan pemerintah itu akan mengatur pemakaian mobil raham lingkungan yang efisien bahan bakar.

Sementara itu Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan, draft peraturan tersebut sudah rampung di kementeriannya. Namun, saat ini pihaknya masih menunggu Kementerian Keuangan yang sedang menghitung besaran insentif untuk industri.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah meminta payung hukum aturan soal LCGC ini ke jajarannya. Presiden berharap, aturan ini kelar dalam kurun waktu satu atau dua bulan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×