kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.889.000   43.000   2,33%
  • USD/IDR 16.800   4,00   0,02%
  • IDX 6.262   8,20   0,13%
  • KOMPAS100 896   3,65   0,41%
  • LQ45 707   -0,42   -0,06%
  • ISSI 194   0,88   0,46%
  • IDX30 372   -0,72   -0,19%
  • IDXHIDIV20 450   -1,01   -0,22%
  • IDX80 102   0,35   0,35%
  • IDXV30 106   0,47   0,45%
  • IDXQ30 122   -0,87   -0,70%

Pengusaha tunggu terbitnya regulasi mobil hybrid


Jumat, 21 September 2012 / 14:07 WIB
Pengusaha tunggu terbitnya regulasi mobil hybrid
ILUSTRASI. Kurs dollar rupiah Bank Mandiri hari ini Jumat 30 Juli 2021, cek sebelum tukar valas./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/21/07/2020.


Reporter: Yudho Winarto |

JAKARTA. Pengusaha otomotif masih menunggu terbitnya regulasi menyangkut program mobil hijau berbiaya murah (low cost green car) yang terus didengungkan oleh pemerintah. Tanpa adanya regulasi itu, program ini belum akan berjalan.

"Permasalahannya, produk sudah berjalan tetapi regulasi belum keluar. Jadi menunggu regulasi yang satu di antara menyangkut pemberian insentif," kata Ketua III Gaikindo, Johny Darmawan, Jumat (21/9).

Menurutnya, pemerintah menginginkan adanya eco-green car, kendaraan efisien dengan struktur yang sesuai Indonesia dan nama Indonesia. Tentu untuk mewujudkan hal tersebut tidaklah gampang. Terlebih pengusaha diwajibkan untuk merelokasi produksinya di Indonesia. "Di kasih insentif tapi dua tahun lagi kamu harus lokalisasi. Tidak gampang," ujarnya.

Pemerintah berencana mengimplementasikan program LCGC ini bergulir pada tahun depan. Saat ini pemerintah masih menggodok regulasi menyangkut ini.

Nah, insentif itu akan diatur dalam peraturan pemerintah mengenai mobil hibrida yang dipayungi peraturan pemerintah tentang low carbon emission. Menteri Perindustrian MS Hidayat menuturkan draft peraturan tersebut sudah rampung di kementeriannya. Saat ini masih menunggu dari Kementerian Keuangan yang tengah menghitung besaran insentif yang hendak diberikan.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta payung hukum ini sudah bisa terbit dalam kurun waktu satu atau dua bulan ke depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×