Reporter: Vatrischa Putri Nur | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pertamina (Persero) telah menjatuhkan sanksi soal temuan pelanggaran aturan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Hingga April 2025, tercatat ada 239 telah SPBU dijatuhi sanksi.
Terkait temuan pelanggaran ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari konsumen soal kecurangan yang dilakukan SPBU nakal.
Ada pun, aduan soal SPBU yang terindikasi tidak sesuai ini telah diterima YLKI sejak tahun lalu.
"YLKI menerima aduan soal SPBU. beberapa itu tahun lalu ya, kami terima pengaduan soal kuantitas dan juga kualitas," terang Sekretaris Jenderal YLKI Rio Priambodo kepada Kontan.co.id, Jumat (23/5).
Baca Juga: Pertamina Tindak Tegas SPBU Nakal di Klaten dan Denpasar
YLKI menerima aduan soal kuantitas BBM yang diterima oleh konsumen diduga tak sesuai dengan takarannya. Ada pula aduan yang menunjukkan bahwa kualitas BBM tak sesuai dengan yang diatur oleh Pertamina.
Ada pun YLKI mengatakan bahwa pihaknya belum melakukan pelaporan ke Ombudsman perkara aduan konsumen tentang kecurangan SPBU ini.
Namun, guna mengawal peristiwa ini, Rio menjelaskan bahwa YLKI masih melakukan kualifikasi dan double cheking sebelum melanjutkan aduan ke pihak ketiga.
"Kami memang, waktu itu bersurat ya. Biasanya kami bersurat dulu, untuk mencapai kualifikasi, dan juga secara internal dulu. Jadi nanti ada double informasi yang kami terima, lalu kasih imbangan informasi. Seperti apa terjadi di lapangan," terangnya.
Baca Juga: Jual Pertalite Campur Air, Pertamina Beri Sanksi SPBU Trucuk, Klaten
Ke depan, Rio mengatakan bahwa YLKI akan terus mengawal kasus SPBU nakal ini untuk memastikan keberadilan dan transparansi bagi konsumen.
YLKI juga mendorong peran serta masyarakat agar terlibat aktif mengadukan SPBU yang terindikasi nakal. Dan menurut Rio, pemerintah harus memfasilitasi sebuah atap atau ruang yang ramah terhadap aduan konsumen.
Lebih lanjut, YLKI mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah dalam menindak tegas pelaku kecurangan.
"YLKI mendukung pemerintah untuk menertibkan SPBU nakal yang merugikan konsumen karena konsumen punya hak untuk mendapatkan suatu barang sesuai dengan apa yang mereka bayarkan," pungkasnya.
Baca Juga: Pertamina Tindak Tegas 239 SPBU Nakal, Terbanyak di Jawa Timur
Selanjutnya: Soal Usul Perpanjangan Usia Pensiun PNS, Ini Respon Istana
Menarik Dibaca: tiket.com Hadirkan Promo Voucher di Mandiri Garuda Indonesia Travel Deals 2025
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News