kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.470.000   6.000   0,24%
  • USD/IDR 16.719   15,00   0,09%
  • IDX 8.674   -12,77   -0,15%
  • KOMPAS100 1.192   -1,58   -0,13%
  • LQ45 855   0,73   0,08%
  • ISSI 309   -0,83   -0,27%
  • IDX30 439   0,59   0,13%
  • IDXHIDIV20 507   1,74   0,34%
  • IDX80 134   0,01   0,01%
  • IDXV30 139   0,09   0,06%
  • IDXQ30 139   0,42   0,31%

MPN angkat bicara soal larangan cantrang


Kamis, 13 Juli 2017 / 18:23 WIB
MPN angkat bicara soal larangan cantrang


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Nimmi Zulbainarni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) menyatakan cantrang bukan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Cantrang berbeda dengan trawls yang merusak dasar laut.

"Penggunaan cantrang hanya perlu diatur lubang kailnya," ujar Nimmi kepada KONTAN, Kamis (13/7).

Ukuran lubang kail pun berbeda setiap daerah tergantung tangkapannya. Karena ada daerah yang mengincar jenis ikan yang ukurannya kecil.

Seluruh alat tangkap dapat menjadi perusak lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik. Bagian terpenting adalah pengawasan dan itu bukan menjadi tugas nelayan melainkan pemerintah.

Pemerintah telah melarang penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. Alasannya pelarangan tersebut adalah cantrang dinyatakan sebagai alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Penggunaan cantrang hanya diperbolehkan hingga akhir 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×