kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.781.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.565   165,00   0,99%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

MPN angkat bicara soal larangan cantrang


Kamis, 13 Juli 2017 / 18:23 WIB
MPN angkat bicara soal larangan cantrang


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Nimmi Zulbainarni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Masyarakat Perikanan Nusantara (MPN) menyatakan cantrang bukan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Cantrang berbeda dengan trawls yang merusak dasar laut.

"Penggunaan cantrang hanya perlu diatur lubang kailnya," ujar Nimmi kepada KONTAN, Kamis (13/7).

Ukuran lubang kail pun berbeda setiap daerah tergantung tangkapannya. Karena ada daerah yang mengincar jenis ikan yang ukurannya kecil.

Seluruh alat tangkap dapat menjadi perusak lingkungan apabila tidak dikelola dengan baik. Bagian terpenting adalah pengawasan dan itu bukan menjadi tugas nelayan melainkan pemerintah.

Pemerintah telah melarang penggunaan cantrang untuk menangkap ikan. Alasannya pelarangan tersebut adalah cantrang dinyatakan sebagai alat tangkap yang tidak ramah lingkungan. Penggunaan cantrang hanya diperbolehkan hingga akhir 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media


[X]
×