kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.541.000   10.000   0,40%
  • USD/IDR 18.174   21,00   0,12%
  • IDX 4.904   -192,54   -3,78%
  • KOMPAS100 629   -27,90   -4,25%
  • LQ45 497   -20,62   -3,98%
  • ISSI 164   -6,52   -3,83%
  • IDX30 280   -11,04   -3,79%
  • IDXHIDIV20 378   -13,42   -3,43%
  • IDX80 73   -3,14   -4,14%
  • IDXV30 105   -3,49   -3,20%
  • IDXQ30 94   -3,48   -3,57%

Mulai 1 Juni, penumpang Citilink wajib sertakan surat keterangan bebas corona


Senin, 01 Juni 2020 / 14:02 WIB
Pesawat Airbus A320 maskapai Citilink di Bandar Udara Banyuwangi, Jawa Timur.


Reporter: Markus Sumartomdjon | Editor: Markus Sumartomdjon

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah Lion Air, maskapai Citilink memberitahukan juga kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan untuk memperhatikan syarat dan ketentuan yang ada, terutama terkait dokumen perjalanan yang berlaku.

"Penumpang diimbau untuk memastikan berkas dan dokumen perjalanan yang dipersyaratkan di masing-masing daerah asal dan tujuan sudah terpenuhi," kata Direktur Utama Citilink Juliandra dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Minggu (31/5).

Baca Juga: Lion Air terbang lagi mulai 1 Juni, perhatikan syarat dan ketentuannya

Dokumen yang dibutuhkan diantaranya adalah surat keterangan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) dengan hasil tes negatif yang berlaku selama 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku selama 3 hari. Selain itu juga surat tugas dari kantor maupun instansi terkait serta  surat pernyataan perjalanan dan berbagai dokumen penunjang lainnya.

Baca Juga: Hore, Citilink terbang kembali mulai 1 Juni 2020

 Khusus untuk penerbangan tanggal 1 Juni sampai 7 Juni 2020, Citilink tetap mengikuti ketentuan pemerintah yang tercakup dalam Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 5 Tahun 2020 dan juga Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 37 Tahun 2020. Dalam ketentuan tersebut, calon penumpang  diwajibkan menunjukkan kelengkapan dokumen yang asli pada saat melakukan check-in.

Untuk informasi dan persyaratan lebih lengkap mengenai ketentuan perjalanan di daerah lainnya, calon penumpang bisa mengakses laman resmi Pemda setempat atas daerah yang dituju sebelum melakukan keberangkatan. Sebagai contoh bagi calon penumpang yang akan masuk atau keluar wilayah DKI Jakarta, maka calon penumpang diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta yang dapat diperoleh melalui laman resmi http://corona.jakarta.go.id, dan bagi yang akan memasuki wilayah Bali, maka calon penumpang diwajibkan untuk mengisi data diri dengan mengakses pada laman resmi https://cekdiri.baliprov.go.id/.

Dalam menjalankan operasional penerbangan, Citilink sudah memberlakukan protokol kesehatan di seluruh lini operasionalnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
11.11
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×