Reporter: Melati Amaya Dori | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Pembebasan bea masuk mesin dan komponen otomotif mulai efektif berlaku hari ini (21/6). Artinya, agen tunggal pemegang merek (ATPM) mobil bisa mengimpor mesin dan komponen mobil tanpa dikenakan biaya bea masuk sepeserpun.
Walaupun kebijakan disambut baik, namun kebijakan itu tak bisa langsung mempengaruhi harga mobil. Pendapat ini disampaikan Amelia Tjandra, Direktur Pemasaran PT Astra Daihatsu Motor (ADM) kepada KONTAN di Jakarta hari ini (21/6). "Kebijakan itu tak berpengaruh signifikan terhadap biaya produksi dari mobil, sehingga tidak lantas harga mobil jadi murah," ujar Amelia.
Perlu diketahui, pembebasan bea masuk untuk komponen otomotif itu diberikan khusus kepada ATPM yang memproduksi mobil di Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No76/2012 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau Pengembangan Industri dalam Rangka Penanaman Modal.
Hal senda juga disampaikan oleh Jonfis Fandy, Marketing and After Sales Service Director PT Honda Prospect Motor. Ia bilang, aturan ini tidak langsung mempengaruhi harga jual mobil di Indonesia. Akan tetapi, kata Jonfis, aturan yang dirilis pemerintah akan merangsang industri otomotif yang berujung pada pembukaan lapangan kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News