Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta mewajibkan pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) memiliki bukti kartu vaksinasi, e-sertifikat maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntuk vaksin minimal dosis pertama. Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin (5/7).
Hal itu untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah ditetapkan oleh pemerintah sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
"Calon pengguna Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) wajib memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama," kata Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis.
Selain bukti vaksin, kata Eva calon pengguna juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Inilah risiko-risiko orang yang tidak divaksin Covid-19
Guna mendukung upaya pemerintah pada pencegahan penyebaran Covid 19 di sektor transportasi serta memastikan keamanan dan kesehatan para calon penggun KAJJ, KAI Daop 1 Jakarta membuka layanan vaksinasi bagi calon penumpang KA di Stasiun Gambir dan Pasarsenen, mulai 3 Juli 2021.
Kegiatan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasarsenen dibuka setiap hari pada pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.
Bagi calon yang akan mengikuti kegiatan vaksinasi di Stasiun maka kegiatan dilakukan selambatnya H-1 sebelum tanggal keberangkatan.