Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Tarif batas bawah yang ditentukan pemerintah sebesar Rp 2.000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km. Adapun tarif minimal dalam radius 4 km pertama sebesar Rp 8.000 hingga Rp 10.000.
Baca Juga: Survei: Konsumen lebih mengutamakan keselamatan dan kenyamanan moda transportasi
Zona III meliputi wilayah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku dengan tarif batas bawah yang diizinkan sebesar Rp 2.100 per km dan batas atas sebesar Rp 2.600 per km. Sedangkan tarif minimal dalam 4 km pertama adalah sebesar Rp 7.000 hingga Rp 10.000.
Kenaikan tarif ini akan berlaku serentak oleh dua ojek online yakni Gojek dan Grab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News