kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai hari ini, tarif ojol baru berlaku di 82 kota


Jumat, 09 Agustus 2019 / 04:55 WIB
Mulai hari ini, tarif ojol baru berlaku di 82 kota


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek.  Tarif batas bawah yang ditentukan pemerintah sebesar Rp 2.000 per km dan batas atas Rp 2.500 per km. Adapun tarif minimal dalam  radius 4 km pertama sebesar Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Baca Juga: Survei: Konsumen lebih mengutamakan keselamatan dan kenyamanan moda transportasi

Zona III meliputi wilayah  Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur, dan Maluku dengan  tarif batas bawah yang diizinkan sebesar Rp 2.100 per km dan batas atas sebesar Rp 2.600 per km. Sedangkan tarif minimal dalam 4 km pertama adalah sebesar Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Kenaikan tarif ini akan berlaku serentak oleh dua ojek online yakni Gojek dan Grab.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×